Polda Kalteng Ringkus Tiga Bandar Sabu

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga bandar sabu diamankan polisi.

Terduga bandar sabu diamankan polisi.

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah ringkus tiga orang bandar sabu dua di antaranya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Ketiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45), dan AW (29) ini merupakan jaringan dari lintas Provinsi yang diamankan di lokasi yang berbeda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro, Senin (11/10/2021) siang di Mapolda Kalteng.

Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At -Tarbiyah, Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, kata Nono.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Lebih lanjut, Nono menambahkan penangkapan kedua terhadap tersangka MS dilakukan tanggal (3/10/21) pukul 18.00 WIB di Komplek Perumahan Betang Blok K No.141, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang berinisial AW yang saat itu sedang menunggu di pinggir jalan.

“Pelaku WA kita amankan setelah perjalanan dari Banjarmasin ke Palangka Raya selanjutnya mengamankan MS selaku pemesanan sabu diketahui keduanya merupakan seorang residivis,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik

Dijelaskannya Nono, di tiga TKP tersebut berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan shabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” katanya. *

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik
Pemprov Kalteng dan DPRD Sinkronkan Agenda Strategis 2026, Bahas APBD 2025 hingga KUA-PPAS 2027
Hadiri HUT Gerdayak Indonesia, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kalimantan Tengah
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
Pemprov Kalteng Perluas Peluang Kerja Sama dengan Kalsel untuk Percepat Pembangunan Daerah
Pemprov Kalteng Siapkan Data dan Dokumen untuk Evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:13 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:08 WIB

Pemprov Kalteng dan DPRD Sinkronkan Agenda Strategis 2026, Bahas APBD 2025 hingga KUA-PPAS 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 19:58 WIB

Hadiri HUT Gerdayak Indonesia, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:46 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WIB

Pemprov Kalteng Perluas Peluang Kerja Sama dengan Kalsel untuk Percepat Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:16 WIB

Pemprov Kalteng Siapkan Data dan Dokumen untuk Evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru