Cari Ikan Dengan Alat Setrum, Lelaki ini Diamankan. Polisi Sempat Kejar-kejaran di Sungai

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Rilis POlres Barito Utara terkait penangkapan pelaku Illegal Fishing.

Press Rilis POlres Barito Utara terkait penangkapan pelaku Illegal Fishing.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Seorang warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial ES (42) di tangkap polisi gegara nekat mencari ikan di Sungai Barito menggunakan alat setrum. Pelaku diamankan polisi di daerah perairan sungai Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan pelaku cukup dramatis, bahkan polisi yang menggunakan Speedboat harus kejar-kejaran di Sungai Barito. Diketahui, kegiatan menangkap ikan dengan alat tersebut tergolong ilegal.

Waka Polres Barito Utara Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, saat menggelar press rilis, Senin (12/7/2021) mengatakan, pelaku ditangkap berdasakan laporan dari masyarkat yang resah terhadap adanya kegiatan penangkapan ikan secara illegal.

Baca Juga :  Peringati HUT Barito Utara, PT Pamapersada Nusantara Gelar Donor Darah Bersama Labkesda

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan patroli dan penyisiran di Sungai Barito pada hari minggu pagi. Saat di kawasan Teluk Beringin, kedatangan polisi d ketahui pelaku. ia mencoba melarikan diri. Dan sempat terjadi kejar-kejaran.

“Pelaku lari ke bibir pantai dan coba melarikan diri namun berhail diamankan bersama barang bukti lain, kelotok cis, alat setrum, dan juga ikan haisl tangkapan sebanyak 13 kilo,” ujar Kompol Masharsono.

Dikatakan masharsono, alat setrum yang digunakan cukup berbahaya dengan bahan Genzet mereka Yamaha Type EF 2600 FW. Alat itu dialiri listrik je ranjau yang digunakan untuk menyetrum ikan di sungai. Wilayah operasi pelaku, lanjutnya adalah wilayah perairan sungai dari Muara Teweh, Pendreh, Lemo hingga ke wilayah perairan desa Butong Kecamatan Teweh Selatan.

Baca Juga :  Kontroversi Penalti Semifinal Piala Dunia 2026: Drama di Balik Kemenangan 2-0 Spanyol atas Prancis

“Pengakuan pelaku dia menangkap ikan dengan alat setrum itu sudah berjalan empat bulan ini dan ikan-ikan yang didapat itu dijual pelaku ke pasar di Muara Teweh,” terangnya.

Terhadap pelaku, polisi mensangkakan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 100B undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 dengna hukuman penjara paling lama 6 tahun, dendan paling banyak 1, 2 miliar atau pidana penjara paling lama 1 tahun. (eni)

Berita Terkait

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Mengaku Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim
Bukan Sekadar Skor 2-1, Semifinal Piala Dunia 2026 Jadi Ujian Nyata Karakter Juara
KPK Dalami Keterlibatan Anggota BPK dalam Kasus Muara Enim
KPK Periksa Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kalteng Rampung, Pemprov dan DPRD Perkuat Akuntabilitas Keuangan
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6
Kuntadi Disodorkan Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah, Mensesneg: Proses TPA Dipercepat!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02 WIB

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Mengaku Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Bukan Sekadar Skor 2-1, Semifinal Piala Dunia 2026 Jadi Ujian Nyata Karakter Juara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:54 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Anggota BPK dalam Kasus Muara Enim

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

KPK Periksa Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kalteng Rampung, Pemprov dan DPRD Perkuat Akuntabilitas Keuangan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:15 WIB

Kuntadi Disodorkan Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah, Mensesneg: Proses TPA Dipercepat!

Berita Terbaru