Cari Ikan Dengan Alat Setrum, Lelaki ini Diamankan. Polisi Sempat Kejar-kejaran di Sungai

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Rilis POlres Barito Utara terkait penangkapan pelaku Illegal Fishing.

Press Rilis POlres Barito Utara terkait penangkapan pelaku Illegal Fishing.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Seorang warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial ES (42) di tangkap polisi gegara nekat mencari ikan di Sungai Barito menggunakan alat setrum. Pelaku diamankan polisi di daerah perairan sungai Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan pelaku cukup dramatis, bahkan polisi yang menggunakan Speedboat harus kejar-kejaran di Sungai Barito. Diketahui, kegiatan menangkap ikan dengan alat tersebut tergolong ilegal.

Waka Polres Barito Utara Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, saat menggelar press rilis, Senin (12/7/2021) mengatakan, pelaku ditangkap berdasakan laporan dari masyarkat yang resah terhadap adanya kegiatan penangkapan ikan secara illegal.

Baca Juga :  Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan patroli dan penyisiran di Sungai Barito pada hari minggu pagi. Saat di kawasan Teluk Beringin, kedatangan polisi d ketahui pelaku. ia mencoba melarikan diri. Dan sempat terjadi kejar-kejaran.

“Pelaku lari ke bibir pantai dan coba melarikan diri namun berhail diamankan bersama barang bukti lain, kelotok cis, alat setrum, dan juga ikan haisl tangkapan sebanyak 13 kilo,” ujar Kompol Masharsono.

Dikatakan masharsono, alat setrum yang digunakan cukup berbahaya dengan bahan Genzet mereka Yamaha Type EF 2600 FW. Alat itu dialiri listrik je ranjau yang digunakan untuk menyetrum ikan di sungai. Wilayah operasi pelaku, lanjutnya adalah wilayah perairan sungai dari Muara Teweh, Pendreh, Lemo hingga ke wilayah perairan desa Butong Kecamatan Teweh Selatan.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

“Pengakuan pelaku dia menangkap ikan dengan alat setrum itu sudah berjalan empat bulan ini dan ikan-ikan yang didapat itu dijual pelaku ke pasar di Muara Teweh,” terangnya.

Terhadap pelaku, polisi mensangkakan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 100B undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 dengna hukuman penjara paling lama 6 tahun, dendan paling banyak 1, 2 miliar atau pidana penjara paling lama 1 tahun. (eni)

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:52 WIB

Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Berita Terbaru