1tulah.com, PURUK CAHU – Semakin melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura), menjadi perhatian Satgas penanganan Covid-19 Pemkab setempat. Apalagi sekarang, hasil evaluasi tim Satgas, tidak diketahui lagi dari Klaster mana sebab sudah bercampur. Yang pasti kerumunan masyarakat akan dibatasi, sebab dari sanalah sumber Klaster itu sekarang.
Hasil kesempatan bersama dan arahan ketua umum Satgas Covid-19 akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam 3 minggu kedepan, terkait pembatasan kegiatan sosial dan pergerakan masyarakat.
“Kami berharap bahwa masyarakat bisa pendukung, agar kita bisa mengerem laju pergerakan dari terpaparnya masyarakat kita akibat covid-19 yang ada pada saat ini,” kata Sekda kepada wartawan usai menghadiri rapat Koordinasi pembatasan kegiatan masyarakat, Senin (8/03/2021).
Diinformasikan Hermon selaku ketua harian Satgas , bahwa dari Satgas tidak ada lagi untuk memberikan rekomendasi untuk mengumpulkan orang banyak selama 3 minggu kedepan dari mulai hari ini.
“Harapan kita bawa dengan penegasan-penegasan seperti ini, kita bisa untuk mengerem laju itu semua dan mohon dukungan masyarakat semua,” kata dia.
Sekda menambah, jika ada masyarakat yang melanggar nantinya dari tim Gakkum akan langsung menuju ke tempat tujuan. Karena ada sanksi-sanksi sesuai dengan Pergub atau pun Perbup yang ada. “Harapan kita ada pengertian dari masyarakat. Sebab ini bukan buat Satgas, bukan buat pemerintah atau buat siapa pun, tapi buat masyarakat kabupaten Murung Raya yang kita cinta,” tandasnya. Hingga Senin per 8 Maret 2021, kasus terkonfirmasi di Mura sudah mencapai 946 (tambah 27 kasus) dengan total meninggal dunia 18 orang. (sur)