Gegara Kecanduan Judi Online, Warga Bartim ini Gelapkan Uang 400 Juta

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict saat Press Release terkait Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict saat Press Release terkait Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Polda Provinsi Kalimantan Tengah, meringkus pelaku berinisial SBR (25). Warga Patas ini terjerat perkara penggelapan dalam jabatan.  Ia menilap uang sebanyak  Rp.440.164.000,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah). Pengakuannya, semua digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

Pelaku merupakan karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance dari Cabang Tanjung  dan menetap di Ampah. Pengakuannya pula, dana ratusan juta itu sejak 6 bulan lalu, atau sebanyak 18 kali, tepatnya  mulai 26 maret sampai 24 agustus 2020.

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

“Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melalui merekayasa / membuat slip setoran bukti pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip,” jelas Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, saat Press Release Selasa (23/02/2021).

Dengan jumlah nasabah sebanyak 247 dengan jumlah total uang sebesar Rp.440.164.000,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)

Baca Juga :  Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap dugaan tindak pindana tersebut, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk datang ke satreskrim bartim dan dilakukan penyelidikan.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyidikan, kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada (07/01/2021), karna terbukti melakukan tindak kejahatan,” jelasnya

Atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dari gabungan beberapa perbuatan, sehingga pelaku dikenakan pasal 374 JO pasal 64 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (Lima) Tahun. (zek)

Berita Terkait

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 20:48 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Berita Terbaru