Berkas Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke Pengadilan, Gus Yaqut Segera Disidang

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan bekas perkara dengan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Suara.com/Dea)

Penampakan bekas perkara dengan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini menjadi penanda awal babak baru persidangan perkara korupsi yang menyita perhatian publik luas, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan proses pelimpahan berkas perkara tersebut yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026).

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setelah proses penyerahan berkas perkara selesai, tim JPU KPK kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal pelaksanaan sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas Dakwaan Gus Yaqut Capai Setinggi Satu Meter

Berdasarkan pantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK, salah satu berkas perkara yang diserahkan secara resmi adalah milik tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Baca Juga :  Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data

Pemandangan menarik terlihat saat proses pemindahan dokumen tersebut. Berkas dakwaan yang dijilid hard-cover warna putih itu harus diangkut menggunakan troli. Tumpukan dokumen tersebut diperkirakan mencapai ketinggian sekitar satu meter, meski jumlah pasti halamannya belum dirilis secara resmi oleh tim penyidik.

Menanggapi perkembangan kasus ini, pihak komisi antirasuah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses peradilan hingga tuntas.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujar Budi menegaskan.

Daftar Tersangka dan Konstruksi Perkara Kuota Haji

Kasus penyelewengan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun anggaran 2023–2024.

Sebelum pelimpahan berkas dakwaan ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah nama besar yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) – Mantan Menteri Agama RI. KPK resmi menahan Gus Yaqut sejak Kamis (12/3/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

  2. Ishfah Abidal Aziz (IAA / Gus Alex) – Mantan Staf Khusus Menag, ditahan mulai Selasa (17/3/2026).

  3. Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

  4. Asrul Aziz Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Saat mengumumkan penahanan tersangka beberapa waktu lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan tahap awal dilakukan untuk kepentingan penyidikan mendalam sebelum perkara dinaikkan ke tingkat penuntutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Rekor Baru! Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Capai Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah
Gubernur Kalteng Apresiasi Heriyus-Rahmanto Realisasikan Program HEBAT untuk Masyarakat
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Series per 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya!
Bungkam Timor Leste 3-0, Indonesia Jaga Asa Lolos Fase Gugur Piala AFF 2026
Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan
Gubernur BI Mundur, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Jika Penggantinya Tokoh Politik
Kepuasan Publik Turun Anjlok versi SMRC, Istana: Kami Bekerja Bukan Cari Hasil Survei
BPBD Murung Raya Minta Warga Antisipasi Risiko Kebakaran di Musim Kemara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Rekor Baru! Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Capai Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Gubernur Kalteng Apresiasi Heriyus-Rahmanto Realisasikan Program HEBAT untuk Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Series per 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:13 WIB

Bungkam Timor Leste 3-0, Indonesia Jaga Asa Lolos Fase Gugur Piala AFF 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

Gubernur BI Mundur, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Jika Penggantinya Tokoh Politik

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:01 WIB

Berkas Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke Pengadilan, Gus Yaqut Segera Disidang

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kepuasan Publik Turun Anjlok versi SMRC, Istana: Kami Bekerja Bukan Cari Hasil Survei

Berita Terbaru