1TULAH.COM-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyatakan optimisme tinggi bahwa nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Perkara ini bermula dari tudingan yang dilayangkan Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini pun kini tengah memasuki babak baru di persidangan.
Alasan Dokter Tifa Optimis Eksepsi Dikabulkan
Optimisme Dokter Tifa bukan tanpa alasan. Ditemui setelah persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026), ia menegaskan bahwa nota keberatan yang disusun tim hukumnya telah melalui kajian yang sangat mendalam, baik secara keilmuan maupun berdasarkan fakta-fakta lapangan.
“Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” kata Dokter Tifa.
Lebih lanjut, ia juga meyakini bahwa argumentasi yang tertuang dalam eksepsinya memiliki landasan yang kuat untuk mematahkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah, jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin,” tambahnya.
Duduk Perkara Kasus dan Pasal Dakwaan JPU
Dokter Tifa terjerat kasus hukum setelah secara konsisten melontarkan tuduhan dan fitnah melalui media sosial mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo. JPU menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Dalam persidangan, jaksa menerapkan dakwaan berlapis terhadap Dokter Tifa. Berikut adalah rincian pasal yang didakwakan:
1. Dakwaan Kesatu Primer
-
Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
2. Dakwaan Kesatu Subsider
-
Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik secara tertulis/lisan.
3. Dakwaan Kedua Primer
-
Pasal 434 ayat (1) KUHP tentang fitnah yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang.
Kelanjutan Sidang
Agenda persidangan berikutnya akan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah dibacakan oleh pihak Dokter Tifa. Keputusan akhir mengenai apakah kasus ini akan berlanjut ke pembuktian materi pokok perkara atau dihentikan (karena eksepsi diterima) berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur melalui putusan sela.
Publik kini tengah menunggu bagaimana sikap majelis hakim dalam menyikapi perlawanan hukum yang diajukan oleh pegiat media sosial tersebut. (Sumber:Suara.com)
























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

