1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem investasi di Bumi Tambun Bungai.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kalteng kini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Langkah strategis ini dibahas dalam rapat intensif bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng pada Senin (27/4/2026).
Menjamin Kepastian Hukum Lewat Penyempurnaan Regulasi
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa penyempurnaan materi muatan Raperda adalah harga mati. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab dinamika kebutuhan zaman sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para investor dan masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi rapat Pansus sebelumnya (10 Februari 2026), terdapat beberapa poin krusial yang harus dibenahi:
-
Restrukturisasi Substansi: Penataan ulang isi Raperda agar lebih sistematis.
-
Harmonisasi Regulasi: Penyesuaian dengan aturan hukum terbaru di tingkat nasional.
“Penyempurnaan ini penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan selaras dengan aturan di atasnya, termasuk UU No. 6 Tahun 2023 serta PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ungkap Siti Nafsiah.
Penggunaan DIM sebagai Instrumen Pengawasan
DPRD Kalteng tidak ingin gegabah dalam menetapkan aturan. Sebagai acuan utama, Pansus telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen untuk membedah pasal demi pasal guna memastikan tidak ada aturan daerah yang bertabrakan dengan regulasi pusat.
Melalui DIM tersebut, legislator memberikan catatan kritis terhadap ketidaksesuaian substansi yang ditemukan selama proses pengkajian. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat birokrasi perizinan.
Pendalaman Naskah Revisi
Pansus juga sedang melakukan pendalaman komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah diserahkan oleh Pemprov Kalteng pada 13 April 2026 lalu.
“Naskah revisi tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus. Kami ingin memastikan bahwa substansi yang dibahas benar-benar mengakomodasi masukan yang telah dihimpun pada pertemuan-pertemuan sebelumnya,” jelas Siti lebih lanjut.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Kalteng Berkah
Keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif. Dalam rapat tersebut, hadir pula Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat proses pembahasan secara efektif dan tepat waktu. Output yang diharapkan adalah:
-
Peningkatan Arus Investasi: Menarik lebih banyak investor lokal maupun mancanegara.
-
Kualitas Pelayanan: Mempercepat dan mempermudah proses perizinan melalui sistem PTSP yang lebih modern.
-
Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Menciptakan lapangan kerja baru melalui iklim usaha yang kondusif.
Dengan rampungnya Raperda Penanaman Modal dan PTSP ini nantinya, Kalimantan Tengah diprediksi akan menjadi salah satu destinasi investasi utama di Indonesia yang memiliki payung hukum kuat dan transparan. (Ingkit)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Donald Trump [The White House]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/trump-donal-225x129.jpg)


















