Ratusan Penyelenggara Negara Barito Utara Penuhi Kewajiban LHKPN ke KPK

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi LHKPN.(Foto Tegaklurus.net/Capture YouTube)

Ilustrasi LHKPN.(Foto Tegaklurus.net/Capture YouTube)

1TULAH.COM, Muara Teweh – Sebanyak 433 penyelenggara negara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah menuntaskan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian laporan tersebut menjadi bentuk kepatuhan aparatur negara dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, mengungkapkan bahwa hingga 27 Maret 2026, tingkat pelaporan LHKPN telah mencapai 100 persen dari total 433 penyelenggara negara yang wajib melapor. Capaian ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban administrasi serta mendukung upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

“Kewajiban pelaporan harta kekayaan merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” papar mantan pj. bupati Barito Utara ini di Muara Teweh, Kamis, 2 April 2026.

Ia menyatakan, seluruh pejabat yang masuk dalam daftar wajib lapor, harus menyampaikan laporan melalui sistem elektronik yang dikelola KPK RI.

“Para wajib lapor berasal dari berbagai jenjang jabatan di lingkungan Pemkab Barito Utara,”sambung dia.

Para wajib lapor tersebut, kata dia, meliputi bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, staf ahli, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Selain itu, kewajiban yang sama juga dibebankan kepada jajaran Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh dinas daerah, badan, satuan polisi pamong praja, dan para camat.

“Tak hanya pejabat struktural, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, auditor, hingga staf khusus bupati dan wakil bupati juga masuk dalam daftar wajib lapor,”tambah dia.

Para pelapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara tepat waktu melalui aplikasi www.elhkpn.kpk.go.id. Periode pelaporan dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri

Berita Terkait

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas
LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:40 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Senin, 27 April 2026 - 18:24 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Senin, 27 April 2026 - 14:35 WIB

LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP

Berita Terbaru