Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak. [Suara.com/Dicky Prastya]

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak. [Suara.com/Dicky Prastya]

1TULAH.COM-Keluhan para pekerja swasta terkait besarnya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat respons langsung dari “Bendahara Negara”.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara regulasi, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek pajak.

Namun, perbedaan mencolok pada jumlah “uang bersih” yang diterima memicu kecemburuan sosial. Menanggapi hal ini, pemerintah memberikan penjelasan menohok terkait mekanisme pemotongan pajak tersebut.

Mengapa THR ASN Terasa Lebih “Utuh”?

Banyak pekerja swasta mempertanyakan mengapa THR rekan mereka yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri tampak tidak tergerus pajak. Purbaya menjelaskan bahwa alasan utamanya terletak pada siapa yang menanggung beban pajak tersebut.

“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya (pemerintah). Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengubah aturan pajak secara parsial hanya untuk mengakomodasi satu pihak. Meski demikian, ia menyebut ada beberapa sektor industri tertentu yang memang mendapatkan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawannya.

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Mekanisme TER: Biang Keladi Pajak THR Terasa Tinggi?

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan alasan teknis di balik melonjaknya potongan pajak di bulan penerimaan THR. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak kini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Beberapa poin penting terkait mekanisme ini antara lain:

  • Pendapatan Tidak Teratur: THR dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak diterima rutin setiap bulan.

  • Penggabungan Bruto: Dalam metode TER, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan.

  • Kenaikan Lapisan Tarif: Penggabungan ini memicu lonjakan total penghasilan bruto di bulan tersebut, sehingga tarif efektif pajaknya ikut terkerek naik ke lapisan yang lebih tinggi.

“Semua dipotong pajak. ASN, TNI, Polri itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas Bimo.

Solusi Sistem Gross Up Bagi Perusahaan Swasta

Bimo menambahkan bahwa sebenarnya pekerja swasta bisa menerima THR secara penuh jika perusahaan menerapkan sistem Gross Up.

Baca Juga :  Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Dalam sistem ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak tambahan sehingga nominal THR yang diterima karyawan tidak berkurang. Banyak perusahaan besar sudah menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk kesejahteraan karyawan.

Harapan Buruh yang Kandas di Tahun 2026

Sebelumnya, desakan kuat muncul dari Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Ia mendesak pemerintah untuk menghapus PPh 21 atas THR mulai tahun ini karena dianggap sangat memberatkan buruh di tengah tekanan ekonomi yang kian meningkat.

Namun, harapan tersebut tampaknya harus disimpan rapat-rapat untuk saat ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa kebijakan THR bebas pajak belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak). Harus kita kaji lagi ya,” tegas Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian.

Bagi Anda pekerja swasta, memahami slip gaji dan kebijakan pajak perusahaan adalah langkah penting. Jika potongan terasa sangat mencekik, mendiskusikan sistem gross up dengan serikat pekerja atau bagian HRD bisa menjadi jalan keluar jangka panjang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Chicken Road: Fast‑Paced Crash Game for Quick Wins
Trino Casino: Schnelle Gewinne und High‑Intensity Slots für den schnelllebigen Spieler
Chicken Road : Jeu de Crash Rapide qui Vous Maintient en Alerte
Casinia Casino – Nopeat‑Fire Slot Action Modernille Pelaajille
Dua Wanita Diduga Gasak Emas di Toko, Terekam Kamera Pengawas
Chicken Road: Quick Wins on the Road to Riches
Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025
Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:12 WIB

Chicken Road: Fast‑Paced Crash Game for Quick Wins

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WIB

Trino Casino: Schnelle Gewinne und High‑Intensity Slots für den schnelllebigen Spieler

Kamis, 30 April 2026 - 16:51 WIB

Chicken Road : Jeu de Crash Rapide qui Vous Maintient en Alerte

Kamis, 30 April 2026 - 16:44 WIB

Casinia Casino – Nopeat‑Fire Slot Action Modernille Pelaajille

Kamis, 30 April 2026 - 15:36 WIB

Chicken Road: Quick Wins on the Road to Riches

Kamis, 30 April 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025

Kamis, 30 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Berita Terbaru

Berita

Chicken Road: Fast‑Paced Crash Game for Quick Wins

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:12 WIB