Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Pasca Kasus Penembakan Remaja di Makassar

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penembakan dengan senjata api. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi penembakan dengan senjata api. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Kepolisian Republik Indonesia memastikan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan operasional, termasuk penggunaan senjata api oleh anggota.

Hal ini disampaikan menyusul kasus dugaan penembakan seorang remaja di Makassar oleh anggota Polsek Panakkukang berinisial Iptu N.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan melalui proses analisa dan pengawasan di setiap tahapan kegiatan kepolisian.

Baca Juga :  Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Proses tersebut mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga setelah kegiatan berlangsung untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan pihaknya tetap memproses Iptu N terkait insiden yang menewaskan Bertrand Eka Prasetyo (18).

Peristiwa itu terjadi saat petugas berupaya membubarkan sekelompok pemuda yang bermain senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, pada Minggu (1/3) pagi.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Dalam kejadian tersebut, Iptu N sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Namun saat korban mencoba melarikan diri dan terjadi aksi saling dorong, senjata yang masih dipegang petugas diduga meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

Remaja tersebut sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Berita Terbaru

Sekda Mura, Lynda Kristiane, saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalimantan Tengah Tahun 2026 secara daring melalui Zoom dari Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (30/10/2026).

Berita

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:32 WIB