Sengketa Batas Wilayah Kalteng-Kalsel: Nasib Warga Desa Dambung dan Ancaman Hak Konstitusional

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purdiono, politisi Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Foto:Dok./1tulah.com

Purdiono, politisi Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Foto:Dok./1tulah.com

1TULAH.COM-Sengketa tapal batas antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memanas.

Fokus utama konflik ini tertuju pada Desa Dambung, sebuah wilayah yang secara historis merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur (Bartim), namun kini diklaim masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Persoalan ini bukan sekadar garis di atas peta; ini adalah masalah kemanusiaan, hak sipil, dan stabilitas sosial bagi masyarakat setempat.

Ketidakjelasan Administrasi dan Dampak Sosial

Konflik perebutan wilayah ini membawa dampak domino yang merugikan masyarakat.

Menurut Purdiono, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, ketidakpastian status wilayah menyebabkan kerancuan administrasi yang serius.

“Masalah tata batas ini jangan sampai menjadi konflik sosial. Di Desa Dambung, status kewarganegaraan mereka menjadi rancu. Bahkan sebagian warga tidak bisa mengikuti pemilu karena persoalan ini,” ungkap Purdiono di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (9/1/2026).

Beberapa poin utama yang menjadi keresahan masyarakat antara lain:

  • Hak Pilih di Pemilu: Hilangnya hak suara warga akibat data domisili yang tidak sinkron antara dua provinsi.

  • Layanan Publik: Kebingungan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan sertifikat tanah.

  • Akses Bantuan Pemerintah: Terhambatnya penyaluran bantuan sosial maupun pembangunan infrastruktur desa.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Kalteng Diajak Penguat SDM dan Jaga Falsafah Huma Betang

Dasar Hukum yang Dipertanyakan: Peran Permendagri

Tim tapal batas daerah dari Kalteng dan Pemkab Barito Timur telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fokus utama mereka adalah mempertanyakan dasar terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengubah status Desa Dambung menjadi wilayah Kalimantan Selatan. Secara historis dan sosiologis, warga setempat lebih condong mengakui identitas mereka sebagai warga Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Langkah Diplomasi Pemprov Kalteng

Pemerintah Provinsi Kalteng tidak tinggal diam. Upaya protes resmi telah dilayangkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak wilayah dan warga. Purdiono menjelaskan bahwa solusi yang adil harus melibatkan mediasi kedua belah pihak.

  • Protes Resmi: Telah disampaikan kepada pemerintah pusat.

  • Target Penyelesaian: DPRD Kalteng menargetkan kejelasan status Desa Dambung harus tuntas pada tahun 2026.

  • Mediasi Bilateral: Kemendagri diharapkan segera mempertemukan pihak Kalteng dan Kalsel untuk duduk bersama.

Baca Juga :  Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Upaya Menghindari Konflik Horizontal

Ketidakjelasan batas wilayah seringkali menjadi pemantik gesekan di tingkat bawah. Purdiono menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut dan berubah menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Warga Desa Dambung membutuhkan kepastian hukum agar mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara secara utuh, tanpa harus terjebak dalam ego sektoral antar-pemerintah daerah.

Menanti Ketegasan Pemerintah Pusat

Sengketa Desa Dambung adalah ujian bagi tata kelola wilayah di Indonesia. Keberadaan Permendagri yang dipersoalkan harus segera dievaluasi dengan mempertimbangkan aspek historis dan keinginan masyarakat setempat.

Tanpa langkah konkret dari Kemendagri di tahun 2026 ini, hak konstitusional warga Desa Dambung akan terus terkatung-katung. (Ingkit)

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Berita Terbaru

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., disambut oleh masyarakat saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu kecamatan di Seruyan belum lama ini.

Seruyan

Warga Nantikan Layanan Cetak KTP di Hanau

Senin, 2 Nov 2026 - 10:25 WIB