Panas! Gus Yahya Lawan Pencopotan Sebagai Ketua PBNU: Pleno Syuriah Dianggap Cacat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

1TULAH.COM-Dinamika internal organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), memasuki babak baru yang semakin menegangkan. Suhu politik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendadak panas pada Selasa (9/12/2025) malam, ditandai dengan digelarnya Rapat Pleno krusial di Jakarta.

Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan Pejabat (Pj) Ketua Umum untuk menggantikan Ketua Umum definitif, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, yang sebelumnya diputuskan diberhentikan oleh Syuriah PBNU. Pertarungan kekuasaan ini kini membelah elit NU dan menjadi sorotan utama publik nasional.

🏛️ Rapat Pleno dan Legitimasi Syuriah: Siapa Saja yang Hadir?

Rapat pleno yang diselenggarakan oleh kubu Syuriah PBNU ini bukan pertemuan biasa. Kehadiran sejumlah tokoh kelas berat memberikan sinyal kuat adanya dukungan dari berbagai lini, termasuk unsur pemerintahan dan regional.

Tokoh Penting yang Hadir:

  • Rais Aam PBNU: Miftachul Akhyar (Pemegang otoritas tertinggi NU)

  • Menteri Sosial: Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

  • Gubernur Jawa Timur: Khofifah Indar Parawansa

  • Sekjen Kementerian Agama: Kamaruddin Amin

  • Jajaran Elit Syuriah: Wakil Rais Aam Zulfa Mustofa dan Afifudin Muhajir, Rais Syuriyah M. Nuh, hingga Ketum MUI Anwar Iskandar.

Kehadiran tokoh-tokoh ini mempertegas bahwa gerakan untuk menindaklanjuti keputusan Syuriah ini memiliki legitimasi kuat di mata para sesepuh dan tokoh publik NU.

Baca Juga :  Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Dasar Hukum Pleno: Amanat Syuriah

Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Moh. Mukri, menegaskan bahwa pleno ini adalah langkah konstitusional untuk menata proses organisasi.

“Rapat pleno malam ini menjadi langkah lanjutan dalam menata proses organisasi sesuai amanat Syuriah. Salah satu agenda pleno kali ini adalah penetapan Pj Ketua Umum PBNU pengganti Gus Yahya,” ujar Moh. Mukri.

Bagi kubu ini, keputusan Syuriah untuk memberhentikan Gus Yahya bersifat final dan mengikat, sehingga penunjukan pengganti harus segera dilakukan demi memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tata kelola jamiyah.

⚖️ Penguatan Supremasi Syuriah: Upaya Kembalikan Marwah

Dalam struktur Nahdlatul Ulama, Syuriah menempati posisi tertinggi sebagai pengendali, pengawas, dan penentu kebijakan keagamaan dan organisasi. Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, menegaskan kembali hierarki ini sebagai dasar pencopotan Gus Yahya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mengembalikan marwah organisasi kepada relnya yang benar.

“Penguatan dan menjaga supremasi syuriah merupakan sesuatu yang tidak bisa kita abaikan begitu saja. Meskipun masih ada pergerakan-pergerakan,” tegas Miftachul Akhyar, menandakan adanya penolakan terhadap kepemimpinan Gus Yahya.

⚔️ Perlawanan Gus Yahya: Klaim Cacat Hukum dan AD/ART

Di sisi lain, Yahya Cholil Staquf menolak mentah-mentah hasil Rapat Pleno Syuriah tersebut. Kubu Gus Yahya menganggap pertemuan yang digelar untuk melengserkannya itu cacat hukum dan secara terang-terangan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Klaim Kunci Gus Yahya:

  1. De Facto dan De Jure Sah: Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

  2. Manuver Politik: Ia menilai apa yang terjadi saat ini hanyalah manuver politik dari pihak-pihak yang tidak nyaman dengan agenda transformasi organisasi yang sedang ia jalankan.

  3. Jalur Konstitusional: Gus Yahya menantang pihak yang ingin menjatuhkannya untuk menempuh jalur yang benar, yakni melalui Muktamar, forum musyawarah tertinggi NU.

“Bahwa apapun keinginan orang untuk menghentikan saya tanpa muktamar, tanpa forum musyawarah tertinggi itu tidak mungkin bisa dieksekusi karena bertentangan dengan AD/ART dan melawan hukum,” tegas Gus Yahya, memperkuat posisinya.

NU di Persimpangan Jalan

Dinamika ini menempatkan organisasi NU di persimpangan jalan. Satu sisi berpegang pada supremasi Syuriah sebagai penentu arah dan pengendali organisasi, sementara sisi lain mengutamakan mekanisme Muktamar sebagai forum tertinggi penentu kepemimpinan.

Pertarungan De Jure dan De Facto antara Pj Ketua Umum yang ditunjuk Syuriah dan Gus Yahya yang mengklaim masih sah akan menjadi episode politik terpanas di NU, dan dampaknya diperkirakan akan memengaruhi peta politik nasional secara signifikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Berita Terbaru

Sejumlah anggota Damkar saat melakukan pemadaman pada salah satu lahan yang terbakar. Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BPBD secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla serta Kekeringan Tahun 2026.

Seruyan

Suling Tambun Nihil Karhutla, Seruyan Hilir Timur Terparah

Senin, 2 Nov 2026 - 15:23 WIB

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., disambut oleh masyarakat saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu kecamatan di Seruyan belum lama ini.

Seruyan

Warga Nantikan Layanan Cetak KTP di Hanau

Senin, 2 Nov 2026 - 10:25 WIB