Polisi Periksa Laporan Kasus Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli.

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli.

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pelapor berinisial WM terkait dugaan kasus perzinahan yang menyeret nama artis Inara Rusli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa pelapor dan sejumlah saksi telah diperiksa serta menyerahkan barang bukti kepada penyidik.

Ia menegaskan bahwa proses berjalan sesuai prosedur dan membutuhkan ruang bagi kepolisian untuk bekerja secara profesional.

Baca Juga :  Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Barang bukti yang diserahkan berupa diska lepas berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu kartu keluarga.

Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan WM pada 22 November 2025, yang menuduh Inara melakukan perzinahan dengan suaminya yang berinisial IF, sesuai Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selain pemeriksaan terhadap WM yang menjalani 26 pertanyaan selama 4,5 jam, Inara Rusli bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan IF ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pada 1 Desember 2025.

Inara datang membawa sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut, sehingga kini kedua pihak saling melapor dan kasus tengah diproses oleh pihak berwenang.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Berita Terbaru