Lapang Dada Terima Sanksi MKD: Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan Tanpa Hak Keuangan

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Sahroni usai Sidang MKD DPR RI. (Suara.com/Bagaskara

Ahmad Sahroni usai Sidang MKD DPR RI. (Suara.com/Bagaskara

1TULAH.COM-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan bahwa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik.

Selain Ahmad Sahroni, sidang putusan tersebut juga melibatkan empat anggota DPR RI nonaktif lainnya, yaitu Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

🛑 Ahmad Sahroni Terbukti Bersalah, Dijatuhi Sanksi Berat

Hakim MKD, Adang Daradjatun, membacakan amar putusan setelah menimbang keterangan para saksi dan saksi ahli. Khusus untuk Bendahara Umum Partai NasDem tersebut, MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni terbukti telah bersalah melanggar etik.

Amar putusan yang dibacakan oleh Adang Daradjatun terkait Ahmad Sahroni adalah:

“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem).”

Baca Juga :  RKAB Mandek & Biaya BBM Naik 155%, Sektor Pertambangan RI Dalam Bahaya?

Sanksi nonaktif 6 bulan ini merupakan konsekuensi serius atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

💰 Penegasan Sanksi: Pencabutan Hak Keuangan Selama Nonaktif

Selain hukuman nonaktif, MKD juga menegaskan konsekuensi finansial bagi Sahroni dan teradu lainnya selama masa sanksi berlaku.

Adang Daradjatun secara tegas menyatakan bahwa:

“Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,”

Penegasan ini memastikan bahwa selama periode nonaktif 6 bulan, Ahmad Sahroni dan anggota yang disanksi lainnya tidak akan menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan.

🙏 Respons Ahmad Sahroni: Terima Lapang Dada dan Jadikan Pelajaran

Menanggapi putusan berat yang dijatuhkan MKD, Ahmad Sahroni menunjukkan sikap penerimaan dan penghormatan terhadap lembaga penegak etik di DPR tersebut.

Baca Juga :  Target Produksi Batu Bara 2026 Turun 24%, Daerah Penghasil Terancam Krisis APBD: Waspada Barito Utara dan Murung Raya!

Kepada media, Sahroni menyatakan, “Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujarnya.

Anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Ia menegaskan kesiapannya untuk berbenah dan memperkuat integritasnya dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang. Sikap ini menunjukkan pengakuan atas kesalahan dan tekad untuk memperbaiki diri.

Momentum Perbaikan Integritas Wakil Rakyat

Putusan MKD yang menjatuhkan sanksi nonaktif 6 bulan tanpa hak keuangan kepada Ahmad Sahroni menjadi penanda seriusnya penegakan kode etik di lingkungan parlemen. Sikap lapang dada Sahroni dalam menerima putusan diharapkan menjadi awal dari proses perbaikan integritas yang lebih baik dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:58 WIB

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Berita Terbaru