1TULAH.COM-Kondisi infrastruktur jalan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, menyoroti adanya perbedaan data mengenai kondisi jalan yang dirilis oleh Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Perbedaan data ini, menurut Okki, disebabkan oleh adanya pembagian kewenangan jalan yang berlapis.
“Data dari Kementerian PUPR dan Pemprov Kalteng memang menunjukkan angka yang berbeda, karena masing-masing mencakup level kewenangan jalan yang berbeda,” ucap Okki, pada Selasa (28/10/2025).
🔍 Tantangan Infrastruktur: Skala Jalan yang Luas dan Beragam
Kalteng memiliki jaringan jalan yang sangat luas dengan beragam tingkat kewenangan, yang menjadi tantangan utama dalam menjaga kemantapan jalan. Okki merinci panjang jalan di Kalteng berdasarkan kewenangannya:
- Jalan Nasional: 2.084 km
- Jalan Provinsi: 1.275 km
- Jalan Kabupaten/Kota: Sekitar 14.565 km
Luas dan beragamnya infrastruktur ini menuntut upaya perbaikan dan pemeliharaan yang masif. Okki Maulana menekankan bahwa perbedaan data ini harus dijadikan sebagai peluang untuk memperkuat sinergi antarlevel pemerintahan.
“Kami di DPRD memandang data ini sebagai peluang untuk memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan. Perbaikan jalan tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, tetapi memerlukan dukungan pusat, dunia usaha, dan masyarakat,” lugasnya.
⚠️ Kalteng Peringkat Pertama Jalan Rusak Nasional
Penekanan terhadap urgensi perbaikan jalan semakin diperkuat oleh data terbaru dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam laporan ‘Kemantapan Jalan Nasional Tahun 2024’.
Berdasarkan laporan tersebut, kondisi jalan di Kalteng menempati posisi yang mengkhawatirkan. Menurut data Kementerian PUPR, Kalimantan Tengah menduduki posisi pertama secara nasional dengan jumlah panjang jalan nasional yang rusak terbanyak, yaitu mencapai 191,56 kilometer.
Sebagai perbandingan, di posisi kedua ditempati oleh Provinsi Kalimantan Timur dengan panjang jalan rusak 186,2 kilometer.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jalan rusak didefinisikan sebagai kondisi jalan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dan/atau tidak layak dilalui kendaraan bermotor, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Secara nasional, total jalan rusak di seluruh Indonesia pada tahun 2024 adalah 2.277,5 kilometer.
🤝 DPRD Dorong Sinergi Kuat untuk Pemerataan Ekonomi
Melihat tantangan data, luasnya cakupan, dan posisi Kalteng sebagai provinsi dengan jalan rusak terbanyak, DPRD Kalimantan Tengah mendorong adanya sinergi yang lebih kuat serta arah kebijakan yang jelas dari semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
DPRD Kalteng optimistis bahwa dengan adanya kerja sama yang baik dan fokus kebijakan yang tepat, kondisi jalan di Kalteng dapat terus membaik.
“Dengan sinergi yang kuat dan arah kebijakan yang jelas, kami optimistis kondisi jalan di Kalimantan Tengah akan terus membaik dan menjadi penggerak utama pemerataan ekonomi di seluruh wilayah,” pungkas Okki Maulana.
Perbaikan kemantapan jalan bukan hanya isu infrastruktur semata, tetapi juga kunci vital untuk kelancaran logistik, konektivitas, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal di Kalimantan Tengah. (Ingkit)




![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/nikita-4-thn-360x200.jpg)






![Mendiang Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi. PB XIII wafat di Rumah Sakit Indriarti, Sukoharjo, Minggu (2/11/2025) pagi. [Soloaja]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/sultan-solo-225x129.jpg)























