Baru Dijatuhi Hukuman 10 Tahun, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Kembali Diperiksa KPK

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, untuk diperiksa pada Kamis, 24 Oktober 2025.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak tahun 2020 hingga April 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, meskipun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dibahas.

Baca Juga :  Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menyeret Kosasih sebagai terdakwa dalam perkara korupsi investasi fiktif.

Saat ini, Kosasih masih menjalani proses banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kasus yang terjadi pada tahun 2019 tersebut melibatkan Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah, Kosasih dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga :  Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar berikut sejumlah mata uang asing.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai 253.660 dolar AS dengan tambahan dua tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Berita Terbaru