1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, menyebutkan jika mekanisme kompensasi lahan dilakukan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei, diduga kuat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan hukum.
Dia bilang perusahaan tersebut diduga juga telah melakukan pelanggaran dengan menyalurkan dana tali asih ke Kepala Desa Karendan, namun bukan langsung kepada pemilik lahan yang sah.
“Saya menilai yang dilakukan PT NPR menyalurkan kompensasi ke kepala desa bukan hanya tidak memiliki dasar hukum, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum dan transparansi publik,” ucapnya baru-baru tadi seperti dikutip dari kaltenglima.com.
Adapun dilaksanakan perusahaan tersebut, pihaknya tegaskan jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Di mana dalam aturan itu, badan hukum mewajibkan pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada pemilik hak atas tanah setelah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan nilai lebih adil.
“Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, saya melihat bahwa tindakan PT NPR juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014,” katanya.
Di mana aturan itu, lanjut legislator Hasrat mewajibkan setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa harus memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam APBDes.
“Dana kompensasi dari perusahaan pertambangan kepada masyarakat bukan bagian dari penerimaan resmi desa. Kepala desa tidak berwenang menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. Jika dilakukan, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Dia menambahkan apa yang dilakukan PT NPR berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Kemudian, dalam situasi diketahui kepemilikan lahan masih terjadi tumpang-tindih. Terjadinya penyaluran dana yang tidak transparansi, serta tidak adanya kejelasan hukum dapat menciptakan ketegangan serta menimbulkan sengketa baru antarwarga. “Pada prinsipnya kita tidak juga menolak investasi. Pada dasarnya juga dalam hal ini tidak menolak cara-cara yang melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat. Pembangunan perekono harus berjalan dalam koridor keadilan dan supremasi hukum,” jelasnya.
Terkait persoalan ini, sebagai perwakilan rakyat, legislator Hasrat menandaskan mendesak Pemkab Barut juga Badan Pertanahan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik kompensasi lahan yang dilaksanakan PT NPR ke masyarakat Karendan.
Editor: Aprie

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/gugat-mk-tni-225x129.jpg)



![Donald Trump [The White House]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/trump-donal-225x129.jpg)




![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/gugat-mk-tni-360x200.jpg)










