Kompensasi Lahan dari PT NPR di Karendan Lahei, Legislator Barut Hasrat Sebut Diduga Kuat Salahi Aturan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, menyebutkan jika mekanisme kompensasi lahan dilakukan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei, diduga kuat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan hukum.

Dia bilang perusahaan tersebut diduga juga telah melakukan pelanggaran dengan menyalurkan dana tali asih ke Kepala Desa Karendan, namun bukan langsung kepada pemilik lahan yang sah.

“Saya menilai yang dilakukan PT NPR menyalurkan kompensasi ke kepala desa bukan hanya tidak memiliki dasar hukum, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum dan transparansi publik,” ucapnya baru-baru tadi seperti dikutip dari kaltenglima.com.

Adapun dilaksanakan perusahaan tersebut, pihaknya tegaskan jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga :  Apresiasi Kalimantan Tribute 2026 Lintasi Barito Utara, Nurul Anwar: Ini Momen Berharga Perkenalkan Adat Budaya

Di mana dalam aturan itu, badan hukum mewajibkan pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada pemilik hak atas tanah setelah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan nilai lebih adil.

“Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, saya melihat bahwa tindakan PT NPR juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014,” katanya.

Di mana aturan itu, lanjut legislator Hasrat mewajibkan setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa harus memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam APBDes.

“Dana kompensasi dari perusahaan pertambangan kepada masyarakat bukan bagian dari penerimaan resmi desa. Kepala desa tidak berwenang menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. Jika dilakukan, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Disiplin sebagai Modal Perubahan Birokrasi

Dia menambahkan apa yang dilakukan PT NPR berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Kemudian, dalam situasi diketahui kepemilikan lahan masih terjadi tumpang-tindih. Terjadinya penyaluran dana yang tidak transparansi, serta tidak adanya kejelasan hukum dapat menciptakan ketegangan serta menimbulkan sengketa baru antarwarga. “Pada prinsipnya kita tidak juga menolak investasi. Pada dasarnya juga dalam hal ini tidak menolak cara-cara yang melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat. Pembangunan perekono harus berjalan dalam koridor keadilan dan supremasi hukum,” jelasnya.

Terkait persoalan ini, sebagai perwakilan rakyat, legislator Hasrat menandaskan mendesak Pemkab Barut juga Badan Pertanahan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik kompensasi lahan yang dilaksanakan PT NPR ke masyarakat Karendan.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh
DPRD Jamilah Dukung Program Gaspol 11.12, Tekankan Peran Ibu dan Sanitasi
DPRD Barito Utara Apresiasi Nilai SPMB Bersih dan Berkualitas, H. Al Hadi: Langkah Tepat untuk Masa Depan Anak
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Rekomendasi DPRD Barito Utara, Patih Herman Dorong Dinkes Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Dorong Inovasi Pertanian di Barito Utara Sri Neni: Kita Mesti Bangkit Maju
Anggota DPRD Barut Dorong Penguatan Kolaborasi Antar Daerah dalam Pembangunan Lebih Kuat
Bina Husada Apresiasi Penekanan Reformasi Birokrasi dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:00 WIB

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 April 2026 - 22:54 WIB

DPRD Jamilah Dukung Program Gaspol 11.12, Tekankan Peran Ibu dan Sanitasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:44 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi Nilai SPMB Bersih dan Berkualitas, H. Al Hadi: Langkah Tepat untuk Masa Depan Anak

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 13:04 WIB

Rekomendasi DPRD Barito Utara, Patih Herman Dorong Dinkes Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Dorong Inovasi Pertanian di Barito Utara Sri Neni: Kita Mesti Bangkit Maju

Selasa, 28 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota DPRD Barut Dorong Penguatan Kolaborasi Antar Daerah dalam Pembangunan Lebih Kuat

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Bina Husada Apresiasi Penekanan Reformasi Birokrasi dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB