Nadiem Makarim Praperadilan! Sidang Uji Status Tersangka Korupsi Chromebook Digelar 3 Oktober

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Babak baru dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dimulai. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem untuk menguji keabsahan status tersangkanya.

Sidang perdana yang menjadi penentu nasib hukum Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada 3 Oktober 2025.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka,” ucap Rio pada Selasa (23/9/2025), seraya menambahkan bahwa sidang akan dimulai tepat pukul 13.00 WIB.

Dasar Gugatan: Tidak Ada Dua Alat Bukti dan Kerugian Negara

Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan praperadilan ini dengan dasar hukum yang kuat. Pihak Nadiem menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Lebih lanjut, Hana Pertiwi menyoroti masalah fundamental lain dalam penetapan tersangka, yakni belum adanya laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

“Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Menurut Hana, ketiadaan dua unsur tersebut secara otomatis membuat penetapan tersangka dan penahanan kliennya menjadi tidak sah secara hukum.

“Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Kasus Korupsi Program Digitalisasi dan Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook. Ia diduga secara aktif memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program tersebut, yang berujung pada dugaan praktik korupsi.

Baca Juga :  Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini tidak hanya menjerat Nadiem. Total ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat penting di lingkungan Kemendikbudristek:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek.
  2. Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek.
  3. Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

Sidang praperadilan pada 3 Oktober 2025 akan menjadi momen krusial untuk menguji prosedur dan dasar hukum yang digunakan Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hasil putusan praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum Nadiem Makarim ke depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Berita Terbaru