Kakorlantas Polri Jelaskan Aturan Baru Sirene dan Strobo, Ini Penggunaan yang Diizinkan

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. (Suara.com/Faqih)

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Kebijakan baru terkait penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan dinas Polri sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dengan tegas meluruskan informasi yang beredar. Ia memastikan bahwa tanda isyarat visual dan audio tersebut tidak akan hilang sepenuhnya dari jalanan.

Penggunaan Sirene dan Strobo Diatur, Tidak Dihilangkan

Irjen Pol. Agus menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan sementara hanya berlaku untuk pengawalan tertentu. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan masyarakat yang merasa penggunaan sirene dan strobo berlebihan dan mengganggu. Namun, untuk tugas-tugas krusial kepolisian, seperti patroli rutin dan pengaturan lalu lintas, sirene dan strobo tetap menjadi instrumen vital yang akan terus digunakan.

“Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” kata Irjen Agus di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Kebijakan ini juga selaras dengan semangat program “Polantas Menyapa” yang bertujuan untuk membangun hubungan yang lebih humanis dan dialogis antara petugas dan masyarakat.

Larangan Penggunaan untuk Masyarakat Sipil

Lebih lanjut, Irjen Agus mengingatkan masyarakat umum tentang aturan penggunaan sirene dan strobo. Ia mengimbau keras agar warga sipil tidak memasang atau menyalahgunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi mereka. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lain.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun regulasi yang lebih detail mengenai penggunaan sirene dan strobo. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, baik oleh oknum internal maupun masyarakat sipil.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tutup Irjen Agus.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan yang diambil bukan untuk menghilangkan fungsi sirene dan strobo sepenuhnya, melainkan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku. Ini adalah langkah nyata Polri dalam beradaptasi dengan aspirasi publik demi terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Berita Terbaru