1TULAH.COM-Ada kabar baik bagi para abdi negara. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyetujui rencana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara yang akan diterapkan pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Prioritas Utama di Era Pemerintahan Baru
Kebijakan ini menjadi salah satu prioritas utama yang dicanangkan pemerintahan Prabowo. Kenaikan gaji ini tercantum jelas dalam lampiran Perpres, pada bagian “8 Program Hasil Terbaik Cepat” yang menjadi fokus utama. Poin keenam secara spesifik menyatakan: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Poin ini menunjukkan perhatian khusus pada profesi-profesi krusial seperti guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan para penyuluh lapangan. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka, yang pada gilirannya akan memperbaiki kualitas layanan publik.
Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya
Langkah ini dianggap sebagai kebijakan baru yang signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, kenaikan gaji untuk pejabat negara belum tercantum secara eksplisit. Pemutakhiran ini menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara.
Program Strategis Lainnya dalam Perpres 79/2025
Selain kenaikan gaji, Perpres baru ini juga memuat program strategis lainnya. Salah satu yang paling ambisius adalah pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN). Lembaga baru ini ditargetkan mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga mencapai 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebuah target yang lebih spesifik dibandingkan regulasi sebelumnya yang hanya menyebutkan optimalisasi penerimaan negara.
Berikut adalah 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi bagian dari RKP 2025 yang baru:
- Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.
- Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
- Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23%.
Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk memberikan hasil cepat dan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas. (Sumber:Suara.com)