Nadiem Makrim jadi Tersangka Kasus Chromebook, KPK Beri Penjelasan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu melakukan hal serupa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan karena lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam kasus berbeda.

Ia mencontohkan kasus Bank BJB, di mana satu orang dapat berstatus tersangka di KPK sekaligus di Kejaksaan Agung dengan perkara yang berbeda.

Budi menegaskan bahwa KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan selaras tanpa menimbulkan tumpang tindih yang merugikan penanganan perkara.

Dalam konteks Kemendikbudristek, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sejumlah nama telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Nadiem Makarim, Fiona Handayani, serta dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Selain Google Cloud, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang dinilai berkaitan dengan proyek Google Cloud tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung fokus pada kasus pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Dalam kasus itu, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, giliran Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara Chromebook.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru