Kontradiksi Kebebasan Sipil: Pidato Prabowo Ajak Mengkritik, Amnesty Ungkap Ratusan Korban Kriminalisasi

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjelang Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. [Tangkapan layar]

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjelang Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. [Tangkapan layar]

1TULAH.COM-Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang mengajak masyarakat untuk terus mengkritik pemerintah disambut baik, namun di sisi lain, kritik tajam datang dari Amnesty International Indonesia. Lembaga hak asasi manusia ini menyoroti adanya jurang lebar antara retorika politik dan realitas di lapangan.

Menurut data Amnesty, sejak 2018, 903 orang telah menjadi korban kriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik atau pendapat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat adanya kontradiksi besar. Ia mengkritik pidato Presiden yang disampaikan pada 15 Agustus 2025 di Gedung DPR. Dalam pidatonya, Prabowo secara eksplisit meminta publik tidak berhenti memberikan koreksi dan pengawasan. Namun, Usman memandang hal tersebut ironis karena faktanya masih banyak warga yang terjerat hukum hanya karena bersuara kritis.

Ratusan Kasus Kriminalisasi Sejak 2018

Data yang diungkap Amnesty International Indonesia bukanlah tanpa dasar. Sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, mereka mencatat ada 796 kasus hukum berbeda yang menjerat 903 orang. Para korban ini dijerat menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Pasal-pasal tersebut seringkali digunakan untuk menjerat kasus-kasus seperti:

  • Penyebaran kebencian.
  • Pencemaran nama baik.
  • Hingga tuduhan makar.

Metodologi yang digunakan Amnesty dalam mengumpulkan data ini sangat komprehensif, mencakup pemantauan media, verifikasi laporan dari lembaga masyarakat sipil, jaringan lokal, dan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen pengadilan.

Menjauhi Esensi Kemerdekaan Bangsa

Usman Hamid menilai situasi ini bertentangan dengan semangat awal kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, perjuangan hak asasi manusia adalah fondasi utama perlawanan terhadap penjajahan. Ia mengingatkan bahwa sejarah bangsa dibangun di atas perlawanan para tokoh seperti Kartini, Maria Ulfah, hingga Soekarno dan Hatta yang berani bersuara untuk menuntut kemerdekaan.

Baca Juga :  Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Usman juga mengutip pesan Presiden Soekarno, “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Ia menekankan bahwa pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan atau dilupakan. Ironisnya, delapan dekade setelah merdeka, agenda hak asasi manusia justru terasa semakin dijauhkan dari prioritas utama negara.

Usman menambahkan, “Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik… Praktik semacam ini secara langsung merusak esensi dari kemerdekaan itu sendiri.”

Kriminalisasi ekspresi damai menurutnya mencederai semangat kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa. Kritikan dari Amnesty ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berbicara, yang menjadi salah satu pilar demokrasi, masih menghadapi tantangan besar di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Berita Terbaru