Angka Perceraian Guru di Pandeglang Melonjak: 50 Kasus Terjadi di Kalangan ASN Muda

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian- (Freepik)

Ilustrasi perceraian- (Freepik)

1TULAH.COM-Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik, di Kabupaten Pandeglang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat, pada tahun 2025 ini, sekitar 50 kasus perceraian terjadi di lingkungan tenaga pendidik.

Lebih ironisnya lagi, sebagian besar permohonan cerai ini diajukan setelah mereka resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.

Tingginya Angka Perceraian Guru Muda di Pandeglang

Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Mukmin, tidak menampik tingginya angka perceraian ini. “Ada (yang mengajukan perceraian) baik PPPK ataupun PNS. Tahun ini ada sekitar 50 orang, itu PNS dan PPPK. Itu rata-rata usia muda yang mengajukan,” ungkap Mukmin pada Jumat (25/7/2025).

Data yang dimiliki Dindikpora menunjukkan bahwa sudah ada sekitar 50 tenaga pendidik yang meminta rekomendasi untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Mayoritas dari mereka adalah kaum perempuan yang masih berusia muda, dengan rata-rata di bawah 40 tahun. Meskipun ada juga yang berusia di atas 40 tahun, namun dominasi usia muda ini menjadi sorotan utama.

Baca Juga :  Cetak Sejarah! Timnas Voli Putra Indonesia Juara AVC Men’s Volleyball Cup 2026

Faktor Pemicu Perceraian: Ekonomi hingga LDR

Mukmin menjelaskan beberapa faktor utama yang melatarbelakangi pengajuan gugatan cerai ini:

  • Faktor Ekonomi: Tekanan finansial menjadi salah satu pemicu utama keretakan rumah tangga.
  • Perselingkuhan: Isu kesetiaan juga turut menyumbang pada tingginya angka perceraian.
  • Pasangan Bekerja di Luar Kota (LDR): Hubungan jarak jauh seringkali menimbulkan masalah komunikasi dan kepercayaan, yang berujung pada perceraian.

“Faktornya karena ekonomi, perselingkuhan atau suaminya kerja di luar kota. Kebanyakan yang mengajukan perceraian dari pihak perempuan,” jelas Mukmin.

Prosedur dan Upaya Mediasi Dindikpora

Proses pengajuan perceraian bagi PNS memiliki prosedur khusus. Menurut Mukmin, PNS yang ingin mengajukan perceraian harus mengantongi rekomendasi dari pimpinan mereka. Untuk guru SD, misalnya, rekomendasi harus didapatkan dari kepala sekolah dan kepala dinas. Proses ini melibatkan wawancara untuk mengetahui alasan di balik pengajuan perceraian.

“Kalau PNS ketika mau mengajukan perceraian itu harus ada rekomendasi dari pimpinan, kalau guru SD itu harus ada rekomendasi dari kepala sekolah dan kepala dinas, kan nanti ditanya dulu kenapa dia mau mengajukan perceraian,” terang Mukmin. Ia menambahkan, jika tahapan ini tidak ditempuh, Pengadilan Agama akan berhati-hati dan tidak akan langsung memproses gugatan cerai.

Baca Juga :  Mengenal Oligarki dan Cara Kerjanya

Dindikpora Kabupaten Pandeglang sendiri mengaku sudah berupaya maksimal untuk mendamaikan pasangan yang ingin bercerai sebelum mengeluarkan surat rekomendasi. Mereka bahkan mengundang pihak keluarga dari kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, Mukmin mengakui, sebagian besar pemohon tetap “bersih kukuh” atau bersikeras untuk bercerai dengan alasan rumah tangga mereka sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

“Kami berupaya untuk mendamaikan tapi pihak yang mengajukan gugatan bersih kukuh tidak bisa dipertahankan. Kami berupaya untuk memediasi, bahkan kami undang dari pihak keluarga perempuan dan laki-laki, tapi mereka bersih kukuh tidak bisa dipertahankan,” tuturnya.

Meskipun persentase pasti belum diketahui, Mukmin menggarisbawahi bahwa tingkat perceraian di lingkungan tenaga pendidik di Pandeglang memang cukup tinggi. Fenomena ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat, mengingat peran penting tenaga pendidik dalam membangun generasi masa depan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Berita Terbaru

Turnamen Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir DKOP  Murung Raya dalam rangka Pekan Olahraga Kecamatan (PORCAM) Tahun 2026 di Kecamatan Laung Tuhup, Rabu (1/7/2026).

Berita

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:48 WIB