Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK Tetapkan 5 Orang

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menggelar konferensi pers kasus OTT proyek jalan di Sumut. [Tangkapan Layar Youtube]

KPK menggelar konferensi pers kasus OTT proyek jalan di Sumut. [Tangkapan Layar Youtube]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi yang juga melibatkan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), mengumumkan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. “Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut),” kata Asep Guntur.

Lima Tersangka dan Peran Masing-Masing

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. TOP atau Topan Ginting: Kepala Dinas PUPR Sumut.
  2. RES: Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) merangkap jabatan.
  3. HEL: Pejabat Satker PJN Sumut merangkap PPK.
  4. KIR: Direktur PT DNG.
  5. RAY: Direktur PT RN.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Asep Guntur menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut. Nilai total proyek perbaikan sejumlah jalan di Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang ini diduga merupakan sisa dari penarikan Rp 2 miliar yang digunakan untuk menyuap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RN mendapatkan proyek jalan di Sumut. “Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat,” terang Asep.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  PAMA Group dan Media Perkuat Sinergi, Tanam 2000 Bibit Mangrove di Pesisir Laut Semarang

Sementara itu, KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka, yaitu TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek yang diduga dikorupsi dan melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumut. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana hasil korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Berita Terbaru

Turnamen Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir DKOP  Murung Raya dalam rangka Pekan Olahraga Kecamatan (PORCAM) Tahun 2026 di Kecamatan Laung Tuhup, Rabu (1/7/2026).

Berita

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:48 WIB