KPK Grebek Dinas Perkim, Bukti Suap Proyek Pemkab OKU Disita

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pada Selasa, 22 April 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Tengah dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 23 April. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Baca Juga :  Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Kasus ini menyeret sejumlah nama pejabat daerah. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret.

Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka, yaitu Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II). Dari pihak swasta, tersangka lainnya adalah M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Menurut KPK, perkara ini bermula sejak Januari 2025 saat proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Dalam proses tersebut, terjadi kesepakatan jahat untuk mempercepat pengesahan RAPBD dengan cara meminta jatah dana “pokok pikiran” (pokir).

Untuk menyamarkan praktik tersebut, permintaan jatah dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Rinciannya, ketua dan wakil ketua DPRD masing-masing mendapat jatah proyek senilai Rp5 miliar, sementara anggota dewan lainnya mendapat jatah sebesar Rp1 miliar per orang.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Penulis : Laili T

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB