KPK Grebek Dinas Perkim, Bukti Suap Proyek Pemkab OKU Disita

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pada Selasa, 22 April 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Tengah dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 23 April. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Kasus ini menyeret sejumlah nama pejabat daerah. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret.

Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka, yaitu Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II). Dari pihak swasta, tersangka lainnya adalah M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Menurut KPK, perkara ini bermula sejak Januari 2025 saat proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Dalam proses tersebut, terjadi kesepakatan jahat untuk mempercepat pengesahan RAPBD dengan cara meminta jatah dana “pokok pikiran” (pokir).

Untuk menyamarkan praktik tersebut, permintaan jatah dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Rinciannya, ketua dan wakil ketua DPRD masing-masing mendapat jatah proyek senilai Rp5 miliar, sementara anggota dewan lainnya mendapat jatah sebesar Rp1 miliar per orang.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Penulis : Laili T

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB