Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial ASN (44) ditangkap bersama barang bukti sabu 97,13 gram. Foto: Humas Polres Barut

Tersangka berinisial ASN (44) ditangkap bersama barang bukti sabu 97,13 gram. Foto: Humas Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali menangkap pengedar puluhan gram narkotika jenis sabu di wilayah setempat, Minggu pagi, 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangkanya adalah seorang pria berinisial ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan.

Tersangka ASN ditangkap di kawasan parkiran barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” kata Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP, Jumat siang, 18 April 2025.

Iptu Novendra bilang penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah.

“Anggota Satresnarkoba Polres Barut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.

Tersangka ASN sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram atau nyaris 1 ons, 1 plastik klip kosong berukuran sedang, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna coklat, 1 timbangan digital berwarna silver, satu dompet timbangan digital berwarna hitam, dan 1 handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terbaru