1TULAH.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara mengenai gelombang protes yang dilakukan oleh para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) terkait tunjangan kinerja (tukin).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemicu utama demonstrasi tersebut adalah adanya perbedaan nominal yang signifikan antara tunjangan profesi yang diterima dosen dengan potensi tukin yang didapatkan oleh ASN struktural.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa sistem pemberian tunjangan kepada dosen bervariasi tergantung pada status kampusnya. Dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) seperti UI, UGM, dan ITB, menerima remunerasi ditambah tunjangan profesi.
Sementara itu, dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) umumnya menerima tunjangan profesi, namun tidak semuanya mendapatkan remunerasi. Kelompok dosen ASN di PTN yang masih berstatus satuan kerja (Satker) inilah yang kemudian melakukan aksi protes dan demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Kenapa protes? Karena mereka hanya mendapatkan tunjangan profesi, tidak mendapatkan tukin,” tegas Sri Mulyani.
Disparitas Tukin dan Tunjangan Profesi Picu Keresahan Dosen
Sri Mulyani menyoroti adanya ketidakadilan dalam besaran tunjangan yang diterima. Ia mencontohkan, seorang dosen yang juga menjabat sebagai Guru Besar dengan struktur setara pejabat eselon II di lingkungan Satker Kemendiktisaintek berpotensi mendapatkan tukin hingga Rp 19,28 juta, sesuai dengan indikator penilaian kinerja dari Kementerian PANRB.
Di sisi lain, dosen yang juga Guru Besar namun hanya menerima tunjangan profesi (bagi yang sudah bersertifikat) hanya mendapatkan sekitar Rp 6,7 juta. Perbedaan yang mencolok inilah yang menimbulkan keresahan di kalangan dosen ASN Satker.
“Hari ini jadinya muncul guru besar di PTN Satker, dia tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara guru besar yang setara yang struktur, itu berarti eselon II di satker Rp 19,28 juta. Ini para dosen resah, kalau gitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi, ini yang men-trigger berbagai demo. Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tetapi mendapatkan tunjangan profesi,” papar Sri Mulyani.
Sejarah Kebijakan Tukin untuk Dosen ASN
Sri Mulyani juga memaparkan sejarah kebijakan terkait tukin untuk dosen ASN. Pada tahun 2013, pejabat fungsional dosen tidak diberikan tukin, melainkan hanya tunjangan profesi. Ketika Dikti dipindahkan ke Kemendikbud pada tahun 2016, kebijakan tersebut kembali ditegaskan.
Situasi sedikit berubah pada tahun 2018 ketika Dikti bergabung dengan Kemeristekdikti. Meskipun tukin ASN struktural dinaikkan, kebijakan untuk dosen tetap sama, yaitu hanya menerima tunjangan profesi. Setelah Dikti kembali ke Kemendikbud pada tahun 2019, kebijakan tukin untuk dosen pada dasarnya tidak mengalami perubahan.
“Dia (dosen) tidak pernah di-treat sebagai ASN non-dosen yang tadi mendapatkan tukin sesuai assesment PANRB,” ungkap Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Perpres No. 136 Tahun 2018 tidak mengatur pemberian tukin untuk pejabat fungsional dosen. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan struktur penghasilan antara dosen di Kemendikbud dengan dosen di Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang menerima tukin.
Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani memberikan kabar gembira dengan memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) akan dicairkan pada pertengahan tahun ini. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pembayaran kepada 31.066 dosen.
Besaran tukin yang akan diterima dosen dihitung berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan yang setara dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang akademik dosen.
“Tukinnya tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani memberikan contoh, jika seorang Guru Besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka tukin yang akan diterima oleh guru besar tersebut adalah sebesar Rp12,54 juta.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa jika tunjangan profesi dosen sudah lebih besar dari nilai tukin yang dihitung, maka dosen tersebut hanya akan menerima tunjangan profesinya. Dosen ASN tidak dapat menerima tunjangan profesi dan tukin secara bersamaan.
“Jadi kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” pungkas Sri Mulyani, memberikan kepastian terkait mekanisme pencairan tukin bagi dosen ASN Diktisaintek. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)

















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



