Terdakwa Arisan Online, Ulvi Fahriah di Vonis Hakim 1,10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Majelis hakim PN Muara Teweh saat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ulfi Fahriah, Jumat (21/3/2025).Foto.Deni/1tulah.com

Foto : Majelis hakim PN Muara Teweh saat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ulfi Fahriah, Jumat (21/3/2025).Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada terdakwa kasus pidana sesuai pasal 378 KUHPidana.

Terdakwa merupakan wanita asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Ulvi Fahriah.

Ulvi Fahirah merupakan peserta arisan online, yang ikut banyak. Namun di tengah waktu stop bayar alias belum lunas. Kelakuannya membuat bandar arisan sdri Herlina, warga Muara Teweh merugi miliaran rupiah.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa dengan 3,8 tahun. Namun saat pembacaan vonis tiga majelis hakim yang memimpin sidang, M Riduansyah (ketua), Ahakam Ronny Fariddotullah(anggota) dan Edy Rahmat(anggota) memvonis hukuman 2,7 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Usai mendengar vonis Hakim, JPU mengatakan akan mengajukan banding atas pputusan hakim. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.

Sebagai informasi, dalam arisan onlilne, Ulvi Fahriah meminta nomor kepesertaannya dapat di bagian awal. Selain itu Ulfi Fahriah juga mendaftarkan lagi 5 nama lain alias palsu di tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Kesepakatan juga sama. Ke lima nama baru itu dapat diawal dan Ulfi Fahriah mendapat  total pembayaran rP3.412.000.000.

Dalam amar dakwaan akibat terdakwa mendaftarkan nama-nama diatas sebagai peserta arisan dan setelah mendapatkan pembayaran, terdakwa tidak membayar iuran arisan kepada Herlina. Sehingga mengalami kerugian untuk menutup pembayaran arisan kepada peserta lain.(*)

Penulis : Deni

Berita Terkait

Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim
Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:40 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Senin, 27 April 2026 - 18:24 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Berita Terbaru