Terdakwa Arisan Online, Ulvi Fahriah di Vonis Hakim 1,10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Majelis hakim PN Muara Teweh saat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ulfi Fahriah, Jumat (21/3/2025).Foto.Deni/1tulah.com

Foto : Majelis hakim PN Muara Teweh saat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ulfi Fahriah, Jumat (21/3/2025).Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada terdakwa kasus pidana sesuai pasal 378 KUHPidana.

Terdakwa merupakan wanita asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Ulvi Fahriah.

Ulvi Fahirah merupakan peserta arisan online, yang ikut banyak. Namun di tengah waktu stop bayar alias belum lunas. Kelakuannya membuat bandar arisan sdri Herlina, warga Muara Teweh merugi miliaran rupiah.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa dengan 3,8 tahun. Namun saat pembacaan vonis tiga majelis hakim yang memimpin sidang, M Riduansyah (ketua), Ahakam Ronny Fariddotullah(anggota) dan Edy Rahmat(anggota) memvonis hukuman 2,7 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga :  PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Usai mendengar vonis Hakim, JPU mengatakan akan mengajukan banding atas pputusan hakim. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.

Sebagai informasi, dalam arisan onlilne, Ulvi Fahriah meminta nomor kepesertaannya dapat di bagian awal. Selain itu Ulfi Fahriah juga mendaftarkan lagi 5 nama lain alias palsu di tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga :  PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Kesepakatan juga sama. Ke lima nama baru itu dapat diawal dan Ulfi Fahriah mendapat  total pembayaran rP3.412.000.000.

Dalam amar dakwaan akibat terdakwa mendaftarkan nama-nama diatas sebagai peserta arisan dan setelah mendapatkan pembayaran, terdakwa tidak membayar iuran arisan kepada Herlina. Sehingga mengalami kerugian untuk menutup pembayaran arisan kepada peserta lain.(*)

Penulis : Deni

Berita Terkait

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus
Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II
15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 17:11 WIB

Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

Rabu, 2 September 2026 - 20:48 WIB

15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Berita Terbaru