Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan, Jaga Netralitas hingga Supremasi Sipil

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi jajaran, saat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bersama Komisi I DPR RI. Foto: Kapuspen TNI untuk 1tulah.com

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi jajaran, saat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bersama Komisi I DPR RI. Foto: Kapuspen TNI untuk 1tulah.com

1TULAH.COM, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi juga menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Mayjen Hariyanto.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI.

Baca Juga :  Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut akan diatur ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto.

Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Menurut Kapuspen TNI, meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu pertimbangan dalam aturan ini.

“Penyesuaian batas usia pensiun bertujuan agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI,” jelasnya.

Mayjen Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat provokatif dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.

Baca Juga :  Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Secara terpisah, Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, ia menekankan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Penulis: Windi Hidayat

Editor: Aprie

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru