Di Makassar Hilal Tak Terlihat, Tapi Penuhi Kriteria MABIMS

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petugas melakukan pemantauan hilal untuk menetapkan awal ramadhan (suara.com)

Ilustrasi petugas melakukan pemantauan hilal untuk menetapkan awal ramadhan (suara.com)

1TULAH.COM – Posisi hilal di kota Makassar, Sulawesi Selatan masih tidak terlihat. Namun, telah dinyatakan sudah memenuhi kriteria yang diterapkan MABIMS atau kesepakatan antara Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Hal ini terlihat pada Rakyatul Hilal penentuan 1 Ramadan 1446 H yang diamati dari area parkir Apartement Center Poin of Indonesia (CPI), Jumat, 28 Februari 2025. Berdasarkan hasil pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar, matahari di kota Makassar tenggelam pada 18.21 wita, dan bulan terbenam pada 18.37 wita. Azimut matahari berada di posisi 262°016’13” yang dihitung dari utara ke selatan, dan azimut bulan terletak di 263°38’59” dihitung dari utara ke selatan. Dengan demikian, posisi hilal ada di 1°33′ sebelah utara matahari dan lama hilal di atas ufuk hanya 16 menit.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

“Sampai hari ini belum terpenuhi. Terhalangi,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Ali Yafid.

Disisi lain, Ketua Kelompok Kerja Geofisika Kantor BMKG wilayah IV Makassar Jamroni menyebutkan, walau hilal tidak terlihat, kriteria 1 Ramadan 1446 H sudah terpenuhi. Ia mengatakan, posisi hilal sudah memenuhi syarat di atas ufuk, namun sudut elongasinya masih tergolong cukup rendah di bawah 6,4° sesuai ketentuan.

“Mudah-mudahan di Aceh bisa lihat, karena kalau di Makassar memang tidak bisa terlihat,” harapnya.

Ketua Badan Hisab Provinsi Sulsel Abbas Padil menambahkan secara hisab, 1 Ramadan 1446 Hijriah sudah bisa ditetapkan Sabtu, 1 Maret 2025. Meskipun demikian, ia meminta agar masyarakat tetap menunggu hasil Sidang Isbat oleh Kementerian Agama.

Baca Juga :  Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

“Sudah memenuhi syarat walau hilal cukup sulit terlihat karena kondisi awan di wilayah Makassar yang sangat tebal di sore hari,” ujarnya.

Proses rukyat hilal oleh BMKG Makassar menggunakan dua teleskop atau teropong terkomputerisasi yang dipadukan dengan teknologi informasi. Sekarangini pengamatan masih dilaksanakan, kecerlangan cahaya hilal direkam oleh detektor pada teleskop yang secara otomatis mengikuti berubahnya posisi bulan di ufuk Barat. Dengan teknologi informasi yang tersedia ini, data tersebut langsung dikirim ke server BMKG Pusat, kemudian disimpan dan baru bisa disebarluaskan.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terbaru