Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Peran Dua Tersangka Baru Terungkap

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, yang merupakan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kedua tersangka diduga menyetujui pembelian bahan bakar dengan kadar oktan 90 (Pertalite) dengan harga yang seharusnya berlaku untuk Pertamax.

Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang menjadi lebih mahal dibandingkan dengan harga seharusnya.

Lebih lanjut, Maya Kusmaya memberikan izin kepada Edward Corne untuk melakukan blending atau pengoplosan produk kilang berkadar oktan 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) guna menghasilkan bahan bakar RON 92.

Proses ini dilakukan di Terminal Orbit Merak, yang diketahui dimiliki oleh tersangka MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo).

Baca Juga :  Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembelian dengan metode penunjukan langsung, yang mengakibatkan harga BBM lebih mahal dibandingkan dengan mekanisme pembelian jangka panjang.

Tidak hanya itu, Edward Corne juga diduga menyetujui adanya markup dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF (Yoki Firnandi), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Akibat perbuatan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga disebut mengeluarkan fee ilegal sebesar 13% hingga 15% kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan DW (Dimas Werhaspati) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

Saat ini, Maya Kusmaya dan Edward Corne telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dengan penambahan dua tersangka baru, total ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Berikut daftar lengkapnya:

Baca Juga :  Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping

4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (anak dari pengusaha minyak Riza Chalid)

6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di dalam tata kelola minyak Pertamina.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Berita Terbaru