Soal Peran dan Tugas, Kepala KPLP-Kasiminkamtib Berikan Arahan ke Tamping Lapas Muara Teweh Barut

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Muara Teweh Syahbudinoor dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Kasiminkamtib) Eko Chandra Irawan memberikan arahan pada tahanan pendamping atau tamping Lapas Muara Teweh, Barito Utara. Foto: Humas Lapas Muara Teweh

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Muara Teweh Syahbudinoor dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Kasiminkamtib) Eko Chandra Irawan memberikan arahan pada tahanan pendamping atau tamping Lapas Muara Teweh, Barito Utara. Foto: Humas Lapas Muara Teweh

1tulah.com, MUARA TEWEH – Salah satu upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Barito Utara (Barut), Kalteng.

WBP dapat diangkat sebagai pemuka atau tahanan pendamping (tamping) dalam Lapas Muara Teweh, guna membantu program pembinaan terhadap warga binaan lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan WBP yang membantu kegiatan pemuka.

Baca Juga :  Pemkab Mura Perkuat Dukungan Pendidikan Lewat Bantuan Sepatu Sekolah

Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah diangkat dari WBP yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

Pengarahan kali ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Muara Teweh Syahbudinoor dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Kasiminkamtib) Eko Chandra Irawan.

Dalam arahannya, Kepala KPLP Syahbudinoor menegaskan betapa pentingnya untuk mematuhi segala aturan yang berlaku di dalam lapas

Di hadapan para tamping, Syahbudinoor mengingatkan bahwa aturan-aturan yang ada tidak hanya untuk kepentingan pihak lapas, tetapi juga untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas

“Kami tidak ingin ada gangguan ketertiban di dalam lapas ini. Setiap aturan yang kami terapkan telah disusun untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya, Kamis (7/11/2024).

Dia juga menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh tamping, termasuk kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan lapas.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat
PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat
Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru
Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba
Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik
Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:29 WIB

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru

Senin, 15 Juni 2026 - 22:50 WIB

Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

Senin, 15 Juni 2026 - 15:13 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Berita Terbaru