Buntut Ribetnya Mendapatkan E-Materai, BKN Perbolehkan Daftar CPNS 2024 Pakai Meterai Konvensional

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

1TULAH.COM-BKN memberikan kelonggaran bagi calon pelamar CPNS 2024 dalam hal penggunaan meterai. Kini, pelamar diperbolehkan menggunakan meterai konvensional selain e-meterai untuk persyaratan administrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar baik bagi para calon pelamar CPNS 2024. Dalam Surat Edaran nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, BKN mengumumkan adanya perubahan terkait persyaratan penggunaan meterai pada dokumen pendaftaran.

Sebelumnya, pelamar diwajibkan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) pada surat lamaran dan surat pernyataan. Namun, mengingat kesulitan akses dan proses pembubuhan e-meterai di beberapa situs, BKN akhirnya memberikan opsi lain.

Kini, pelamar diperbolehkan menggunakan meterai konvensional atau tempel sebagai alternatif.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon pelamar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” ujar Suherman dalam surat edarannya.

Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan para pelamar CPNS 2024 dapat lebih mudah dan fleksibel dalam mempersiapkan dokumen pendaftaran. Pelamar tidak perlu lagi repot mencari dan membeli e-meterai, serta menghadapi kendala teknis dalam proses pembubuhannya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Tips Pendaftaran CPNS 2024:

  • Baca Surat Edaran: Pastikan Anda membaca surat edaran resmi BKN untuk mendapatkan informasi lengkap dan terbaru mengenai persyaratan pendaftaran.
  • Siapkan Dokumen: Persiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto.
  • Perhatikan Batas Waktu: Jangan sampai melewatkan batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.
  • Lengkapi Biodata: Isi biodata dengan lengkap dan benar.
  • Periksa Kembali Dokumen: Sebelum mengirimkan pendaftaran, pastikan semua dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB