Simak Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Materai untuk Daftar CPNS 2024

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini. Sumber foto : suara.com

Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini. Sumber foto : suara.com

 

1TULAH.COM – E-meterai atau materai elektronik kini menjadi syarat wajib dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Untuk menggunakannya, peserta perlu membeli e-meterai terlebih dahulu.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan situs resmi e-meterai di meterai-elektronik.com, yang memudahkan proses pembelian dan penggunaan e-meterai bagi pendaftar CASN, termasuk CPNS dan PPPK.

Berikut cara pendaftaran, pembelian, dan pembubuhan e-meterai:

Baca Juga :  Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Pendaftaran Akun e-Meterai:
1. Buka browser dan kunjungi www.meterai-elektronik.com.
2. Klik “Daftar Sekarang”.
3. Masukkan nomor handphone dan nama lengkap.
4. Buat dan konfirmasi password.
5. Klik “Lanjutkan”.
6. Log in dengan nomor handphone dan password yang sudah didaftarkan.

Pembelian e-Meterai:
1. Setelah mendaftar, klik “Beli e-Meterai”.
2. Pilih jumlah e-Meterai dan klik “Beli”.
3. Perhatikan deskripsi pada konfirmasi pembelian.
4. Lakukan pembayaran melalui QRIS.
5. Segarkan tab untuk melihat kuota e-Meterai dan unduh bukti pembayaran.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

**Pembubuhan e-Meterai:**
1. Klik “Menu Pembubuhan” dan pilih “Pembubuhan Dokumen”.
2. Klik “Saya Mengerti”.
3. Klik “Upload Dokumen”.
4. Tempatkan e-Meterai di sebelah tanda tangan tanpa tumpang tindih.
5. Isi jenis, nomor, tanggal dibuat, dan nilai dokumen.
6. Klik “Lanjutkan”.
7. Unduh dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai.

Cara ini memastikan proses pendaftaran CASN 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB