1TULAH.COM – Rumah tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali diterpa desas desus. Pasangan tersebut membuat penasaran publik tentang dugaan mengadopsi bayi perempuan yang bernama Lily. Dugaan itu muncul sebab sejumlah postingan di media sosial sang artis dan juga mertuanya.
Raffi Ahmad mengunggah foto Nagita Slavina tengah menggendong bayi perempuan. Tak hanya itu, artis asal Bandung itu juga sekaligus memperkenalkan bayi tersebut bernama Lily. Saat dikonfirmasi, Raffi Ahmad menolak untuk membeberkan. Ia berjanji akan memberi penjelasan mengenai sosok Lily kepada publik suatu saat nanti.
“Lily? Kita ceritain nanti kalau Lily, habis lebaran ya,” kata Raffi Ahmad ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/4/2024).
Spekulasi terkait Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi Lily semakin kuat lantaran mereka sudah membuat potret bersama seperti foto keluarga bersama kedua anak laki-lakinya, Rafathar dan Rayyanza. Tetapi, pasangan yang menikah pada 2014 itu masih enggan mengungkap asal usul serta status sang bayi.
Di lain sisi, mengadopsi anak memang sesuatu yang boleh dilakukan. Namun, negara juga mengatur tata cara mengangkat anak dari orang lain agar tak menjadi adopsi ilegal.
Dalam Undang-Undang, tidak menggunakan istilah adopsi, melainkan pengangkatan anak. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:
“Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan”.
Dalam perundang-undangan itu juga diatur mengenai syarat anak yang dapat diadopsi serta syarat orang tua yang akan mengangkat anak tersebut.
Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
– Belum berusia 18 tahun
– Anak terlantar atau ditelantarkan
– Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
– Memerlukan perlindungan khusus
Usia anak angkat yang menjadi prioritas meliputi:
– Anak belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama
– Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
– Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
6. Bukan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




![Mobil mewah Harvey Moeis yang terpajang di BPA Fair untuk dilelang kejaksaan, Kebagusan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Mei 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/koleksi-moeis-225x129.jpg)

![Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/prabowo-jangan-dilawan-225x129.jpg)






![Mobil mewah Harvey Moeis yang terpajang di BPA Fair untuk dilelang kejaksaan, Kebagusan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Mei 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/koleksi-moeis-360x200.jpg)

![Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/prabowo-jangan-dilawan-360x200.jpg)




![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



