Mengaku Sebagai HRD Perusahaan Batubara, Pria Pengangguran Ini Tipu Sejumlah Warga

- Jurnalis

Minggu, 22 November 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU-Seorang pengangguran Ahmad Jainudin alias Andi (51) warga Desa Tumbang Jojang Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah di tangkap polisi setelah menipu korban yang dijanjikannya masuk kerja di salah perusahaan pertambangan.

Pelaku yang mengaku sebagai HRD di PT, Borneo Prima ini diamankan petugas, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Atas ulahnya, tiga warga Puruk Cahu menjadi korban, setelah menyetorkan sejumlah uang agar bisa bekerja.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terkait kasus penipuan dengan modus bisa memperkerjakan di salah perusahaan.

Baca Juga :  Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Kronologisnya terang Ipda Yuliantho, bermula, Sabtu tanggal 14 November 2020 Pelaku menawarkan untuk mencari karyawan yang bisa bekerja di perusahaan PT. Borneo Prima. Dirinya kepada para korban mengatasnamakan HRD Perusahaan dan meminta Uang kepada.

“Uang yang diminta kepada para korban untuk adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan. Korban yang melapor ada tiga dan semua menyerahkan uang. Janji itu ternyata sampai sekarang tidak ada,” ujar Kapolsek Ipda Yuliantho.

Ketiga korban, sambung Kapolsek baru sadar bahwa telah tertipu lalu melapor ke polisi. Dari ketiga korban, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3.150.000.

Baca Juga :  Bet On Red: Rask gevinst og høy‑intensitetsspill på farten

“Jumat kemarin pelaku berhasil kita amankan meski sempat melawan dan hendak melarikan diri, dan Sabtu (21/11/2020) setelah menjalani pemeriksaan insentif dia ditetapkan sebagai tersangka,” terang Yulianstho.

Terhadapnya, polisi menyangkakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Orang lain dengan melawan Hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan Tipu Muslihat, maupun dengan karangan Perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan utang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama – lamanya Empat Tahun. (sur/eni)

 

Berita Terkait

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE
Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins
Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità
Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player
Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides
Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:41 WIB

Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:47 WIB

Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:19 WIB

Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:06 WIB

Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:59 WIB

Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers

Berita Terbaru