Mengaku Sebagai HRD Perusahaan Batubara, Pria Pengangguran Ini Tipu Sejumlah Warga

- Jurnalis

Minggu, 22 November 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU-Seorang pengangguran Ahmad Jainudin alias Andi (51) warga Desa Tumbang Jojang Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah di tangkap polisi setelah menipu korban yang dijanjikannya masuk kerja di salah perusahaan pertambangan.

Pelaku yang mengaku sebagai HRD di PT, Borneo Prima ini diamankan petugas, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Atas ulahnya, tiga warga Puruk Cahu menjadi korban, setelah menyetorkan sejumlah uang agar bisa bekerja.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terkait kasus penipuan dengan modus bisa memperkerjakan di salah perusahaan.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Kronologisnya terang Ipda Yuliantho, bermula, Sabtu tanggal 14 November 2020 Pelaku menawarkan untuk mencari karyawan yang bisa bekerja di perusahaan PT. Borneo Prima. Dirinya kepada para korban mengatasnamakan HRD Perusahaan dan meminta Uang kepada.

“Uang yang diminta kepada para korban untuk adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan. Korban yang melapor ada tiga dan semua menyerahkan uang. Janji itu ternyata sampai sekarang tidak ada,” ujar Kapolsek Ipda Yuliantho.

Ketiga korban, sambung Kapolsek baru sadar bahwa telah tertipu lalu melapor ke polisi. Dari ketiga korban, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3.150.000.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

“Jumat kemarin pelaku berhasil kita amankan meski sempat melawan dan hendak melarikan diri, dan Sabtu (21/11/2020) setelah menjalani pemeriksaan insentif dia ditetapkan sebagai tersangka,” terang Yulianstho.

Terhadapnya, polisi menyangkakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Orang lain dengan melawan Hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan Tipu Muslihat, maupun dengan karangan Perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan utang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama – lamanya Empat Tahun. (sur/eni)

 

Berita Terkait

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru