3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ditangkap, Motifnya Bukan Politik?

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pelaku pengeboman di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat (23/2/2024) (sumber: suara,com)

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pelaku pengeboman di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat (23/2/2024) (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Pihak kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyakabu Daya. Peristiwa pengeboman tersebut sebelumnya terjadi pada Senin (19/2/2024) lalu.

“Tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu,” kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

Andy mengatakan ketiga orang tersangka itu masing-masing berinisial A (30) yang diduga berperan sebagai dalang peledakan, tersangka S (38) sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

Baca Juga :  Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Andy menyampaikan, pengungkapan kasus itu, usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan serta menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Ia membantah kabar yang beredar di sebagian masyarakat Pamekasan yang mengatakan jika pelemparan bom di rumah Ketua KPPS yang bernama Husairi karena faktor politik.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo menuturkan, tersangka S mendapat upah Rp. 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi itu.

Sedangkan tersangka A (30) membeli bom banting dengan harga Rp. 150 ribu dari tersangka A-R.

Kompol Andy Purnomo mengatakan, terhadap dua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” ucapnya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

MegaPari: Ostateczne miejsce na szybkie gry dla krótkich, intensywnych sesji
Fezbet Online Casino – Quick‑Hit Slots, Rapid Roulette & Mobile Power Plays
Выбор лучшего онлайн казино: Полезные рекомендации
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Slottio: The Mobile‑First Slot Experience för Snabba Vinster
Kakadu Casino: Schnelle Mobile Gewinne unterwegs
Spirit Casino: Quick‑Hit Thrills for the Modern Mobile Player
Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

MegaPari: Ostateczne miejsce na szybkie gry dla krótkich, intensywnych sesji

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:13 WIB

Fezbet Online Casino – Quick‑Hit Slots, Rapid Roulette & Mobile Power Plays

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:22 WIB

Выбор лучшего онлайн казино: Полезные рекомендации

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:34 WIB

Kakadu Casino: Schnelle Mobile Gewinne unterwegs

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:08 WIB

Spirit Casino: Quick‑Hit Thrills for the Modern Mobile Player

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16 WIB

Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:14 WIB

KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi

Berita Terbaru