Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Disetujui DPRD Barito Utara

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Barito Utara Setujui Raperda Perumahan & Permukiman Kumuh. Dok/foto: Setwan

DPRD Barito Utara Setujui Raperda Perumahan & Permukiman Kumuh. Dok/foto: Setwan

1TULAH.COM, DPRD BARUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan intensif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung dewan setempat, Senin (8/6/2026). Agenda ini difokuskan pada penyusunan regulasi terkait penataan infrastruktur perumahan serta penanganan kawasan permukiman di wilayah Barito Utara. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Melalui pembahasan yang berlangsung, pihak legislatif dan eksekutif melakukan penyelarasan substansi kedua raperda. Hasilnya, DPRD bersama Pemkab Barito Utara mencapai kesepakatan untuk menyetujui kedua Raperda tersebut agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Adapun dua regulasi yang dibahas adalah Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Kemudian Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“DPRD dan  Pemerintah Daerah telah menyetujui dua Raperda ini untuk segera difasilitasi ke Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli usai memimpin jalannya rapat.

Baca Juga :  Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Langkah fasilitasi ke tingkat provinsi ini merupakan prosedur wajib guna menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan disetujuinya regulasi ini, diharapkan penataan fasilitas umum perumahan oleh pengembang dapat lebih tertib, serta program pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Barito Utara memiliki payung hukum yang kuat.(*)

Penulis : Yehezkiel

Berita Terkait

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian
Tajeri Usulkan Pengelolaan Pasar Barito Utara yang Mandiri dan Berorientasi pada Peningkatan PAD
80 ASN dan PPPK di Sekretariat DPRD Diajak Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba
Legislator Tajeri Imbau Masyarakat Extra Waspada saat Beraktivitas di Sungai Barito
DPRD Barito Utara Gelar Uji Publik Dua Ranperda Bersama Kementerian Hukum
Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan
Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara
Mery Rukaini Dorong Penguatan Sinergi Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Tajeri Usulkan Pengelolaan Pasar Barito Utara yang Mandiri dan Berorientasi pada Peningkatan PAD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:36 WIB

80 ASN dan PPPK di Sekretariat DPRD Diajak Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

Jumat, 25 September 2026 - 17:37 WIB

Legislator Tajeri Imbau Masyarakat Extra Waspada saat Beraktivitas di Sungai Barito

Selasa, 22 September 2026 - 13:43 WIB

DPRD Barito Utara Gelar Uji Publik Dua Ranperda Bersama Kementerian Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 12:42 WIB

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan

Senin, 21 September 2026 - 21:51 WIB

Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 13:41 WIB

Mery Rukaini Dorong Penguatan Sinergi Penanganan Karhutla

Berita Terbaru