Kemnaker Kembali Gelar Sertifikasi K3 Umum Gratis, Cek Syarat dan Jadwalnya

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker RI, Yassierli (Dok: Kemnaker)

Menaker RI, Yassierli (Dok: Kemnaker)

1TULAH.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja dan tenaga profesional untuk meningkatkan kompetensi melalui Program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2.

Inisiatif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat standar keselamatan kerja di Indonesia. Dengan kuota terbatas, program ini diprediksi akan menjadi incaran ribuan pendaftar dari berbagai penjuru tanah air.

Detail Pendaftaran dan Kuota

Program Batch 2 tahun 2026 ini menyediakan 2.100 kuota peserta. Mengingat tingginya antusiasme pada batch sebelumnya, calon peserta diharapkan segera menyiapkan berkas sebelum batas waktu berakhir.

  • Periode Pendaftaran: 6 – 12 April 2026

  • Target Peserta: Seluruh Indonesia

  • Syarat Pendidikan: Minimal lulusan Diploma 3 (D3)

Komitmen Menaker Yassierli terhadap Keselamatan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif atau regulasi semata. Lebih dari itu, kompetensi K3 adalah investasi jangka panjang bagi perlindungan tenaga kerja dan stabilitas bisnis.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

“Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten. Semakin kuat kompetensi K3, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” jelas Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.

Biaya dan Rincian PNBP

Salah satu daya tarik utama program ini adalah biaya pembinaan yang ditiadakan alias gratis. Meski demikian, sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2023, peserta tetap diwajibkan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah rincian biaya PNBP yang dibebankan kepada peserta:

Komponen Biaya Nominal
Sertifikat Pembinaan Rp150.000
Evaluasi SKP AK3 Rp120.000
Penerbitan SKP Rp150.000
Total PNBP Rp420.000

Jadwal Pelaksanaan Program

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi pendaftaran, proses pembinaan akan dilakukan secara intensif pada jadwal berikut:

  • Pelaksanaan Pembinaan: 27 April – 13 Mei 2026

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Selama masa pembinaan, peserta akan dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai regulasi K3, identifikasi bahaya, manajemen risiko, hingga prosedur audit internal yang sesuai dengan standar nasional.

Cara Mendaftar

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Kemnaker untuk menjamin transparansi dan kemudahan akses.

  1. Pastikan Anda memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3.

  2. Kunjungi tautan resmi S-Link Kemnaker.

  3. Unggah dokumen pendukung yang diminta.

  4. Lakukan pemantauan status pendaftaran secara berkala.

Mengapa Sertifikasi Ahli K3 Umum Penting?

Di era industri modern, posisi Ahli K3 Umum sangat krusial. Perusahaan di sektor manufaktur, konstruksi, hingga energi wajib memiliki personil tersertifikasi untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar keamanan demi meminimalisir angka kecelakaan kerja (Zero Accident).

Segera daftarkan diri Anda sebelum kuota 2.100 terpenuhi! Jadilah bagian dari penggerak budaya K3 di Indonesia demi lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan produktif. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru