Ratusan Penyelenggara Negara Barito Utara Penuhi Kewajiban LHKPN ke KPK

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi LHKPN.(Foto Tegaklurus.net/Capture YouTube)

Ilustrasi LHKPN.(Foto Tegaklurus.net/Capture YouTube)

1TULAH.COM, Muara Teweh – Sebanyak 433 penyelenggara negara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah menuntaskan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian laporan tersebut menjadi bentuk kepatuhan aparatur negara dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, mengungkapkan bahwa hingga 27 Maret 2026, tingkat pelaporan LHKPN telah mencapai 100 persen dari total 433 penyelenggara negara yang wajib melapor. Capaian ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban administrasi serta mendukung upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga :  PT Suprabari Mapanindo Mineral Dukung Akses Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Prasarana ke SDN 3 Teluk Lihat

“Kewajiban pelaporan harta kekayaan merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” papar mantan pj. bupati Barito Utara ini di Muara Teweh, Kamis, 2 April 2026.

Ia menyatakan, seluruh pejabat yang masuk dalam daftar wajib lapor, harus menyampaikan laporan melalui sistem elektronik yang dikelola KPK RI.

“Para wajib lapor berasal dari berbagai jenjang jabatan di lingkungan Pemkab Barito Utara,”sambung dia.

Para wajib lapor tersebut, kata dia, meliputi bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, staf ahli, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Baca Juga :  Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran 2026, Bupati Shalahuddin: Setiap Rupiah Adalah Amanah Masyarakat

Selain itu, kewajiban yang sama juga dibebankan kepada jajaran Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh dinas daerah, badan, satuan polisi pamong praja, dan para camat.

“Tak hanya pejabat struktural, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, auditor, hingga staf khusus bupati dan wakil bupati juga masuk dalam daftar wajib lapor,”tambah dia.

Para pelapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara tepat waktu melalui aplikasi www.elhkpn.kpk.go.id. Periode pelaporan dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri

Berita Terkait

BRI Muara Teweh Gelar Simulasi Kebakaran untuk Tingkatkan Keselamatan Karyawan dan Operasional
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
RSUD Muara Teweh Ditargetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik se-Kalteng oleh Bupati Barito Utara
PT Suprabari Mapanindo Mineral Dukung Akses Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Prasarana ke SDN 3 Teluk Lihat
Bupati Barito Utara Motivasi Siswa SDN Melayu 5 di Hari Pertama Tes Kemampuan Akademik
Mila : Dada Suami saya Sakit, Belakang Tubuhnya Juga Luka
Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran 2026, Bupati Shalahuddin: Setiap Rupiah Adalah Amanah Masyarakat
Hadiri Rakornas, Wakil Bupati Barito Utara Bahas Antisipasi Kekeringan Ekstrem

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:05 WIB

BRI Muara Teweh Gelar Simulasi Kebakaran untuk Tingkatkan Keselamatan Karyawan dan Operasional

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

RSUD Muara Teweh Ditargetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik se-Kalteng oleh Bupati Barito Utara

Selasa, 21 April 2026 - 11:33 WIB

PT Suprabari Mapanindo Mineral Dukung Akses Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Prasarana ke SDN 3 Teluk Lihat

Selasa, 21 April 2026 - 11:20 WIB

Bupati Barito Utara Motivasi Siswa SDN Melayu 5 di Hari Pertama Tes Kemampuan Akademik

Selasa, 21 April 2026 - 07:56 WIB

Mila : Dada Suami saya Sakit, Belakang Tubuhnya Juga Luka

Senin, 20 April 2026 - 21:17 WIB

Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran 2026, Bupati Shalahuddin: Setiap Rupiah Adalah Amanah Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

Hadiri Rakornas, Wakil Bupati Barito Utara Bahas Antisipasi Kekeringan Ekstrem

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB