KPK Usut Proses Penentuan Tarif PBB di KPP Madya Jakut

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri mekanisme penentuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pendalaman dilakukan untuk mengetahui alur pemeriksaan serta proses penetapan nilai PBB di tingkat KPP, kantor wilayah, hingga kantor pusat DJP.

Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa sejumlah saksi pada 25 Februari 2026, yakni seorang kepala seksi di Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP berinisial TPN, pihak swasta berinisial ES, serta pegawai KPP Madya Jakarta Utara berinisial RR.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

KPK juga secara paralel memeriksa para tersangka guna mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 yang berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Dari operasi tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi dan sejumlah pejabat serta pihak swasta.

Salah satu tersangka diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan PBB tahun 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB