DPRD Kalteng Siapkan Payung Hukum Kuat untuk Tuntaskan Konflik Lahan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan menggelar rapat bersama Pemprov Kalteng di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (24/2/2026).Foto:Ist.

Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan menggelar rapat bersama Pemprov Kalteng di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (24/2/2026).Foto:Ist.

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah serius dalam menangani karut-marut persoalan lahan di wilayah Bumi Tambun Bungai. Bersama Pemerintah Provinsi Kalteng, DPRD kini tengah intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Pembahasan krusial ini dilaksanakan dalam rapat gabungan di ruang rapat DPRD Kalteng pada Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yetro Midel Yoseph.

Menjadi “Pedang” Hukum bagi Rakyat

Dalam rapat tersebut, Yetro menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif penting DPRD Kalteng untuk memberikan kepastian hukum. Selama ini, DPRD sering menjadi tempat mengadu bagi masyarakat yang terbelit konflik lahan, namun langkah fasilitasi sering kali terbentur keterbatasan wewenang.

Baca Juga :  Kepastian THR Ojol & Kurir 2026: Menaker Yassierli Segera Lapor Presiden Prabowo

“Kita sering menerima masyarakat yang datang melapor dan meminta difasilitasi. Tetapi ibaratnya kita tidak punya ‘pedang’. Bagaimana kita bisa bekerja kalau tidak ada Perda sebagai dasar hukum?” tegas Yetro Midel Yoseph.

Dengan adanya payung hukum ini, DPRD dan Pemerintah Daerah akan memiliki mekanisme dan kewenangan yang jelas dalam memediasi serta menyelesaikan persoalan pertanahan secara mandiri.

Fokus pada Mitigasi dan Pencegahan

Hal menarik dari Raperda ini adalah cakupannya yang tidak hanya sekadar menyelesaikan konflik yang sudah memanas, tetapi juga mengedepankan aspek preventif.

Berikut adalah poin-poin utama yang ditekankan dalam draf Raperda:

  • Mitigasi Dini: Mendeteksi potensi sengketa lahan sebelum menjadi konflik terbuka.

  • Pencegahan: Memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola lahan di tingkat daerah.

  • Penyelesaian Non-Litigasi: Mendorong penyelesaian konflik di tingkat daerah agar tidak selalu berakhir di proses hukum yang panjang dan mahal.

Baca Juga :  Warga Desa di Barsel Kini Bisa Konsultasi Hukum Gratis Lewat Paralegal Terlatih

Menjaring Aspirasi Masyarakat

Yetro menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Keterlibatan publik dianggap penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan fakta di lapangan.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan utama agar Raperda ini dapat menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa maupun konflik yang terjadi,” imbuhnya.

Harapannya, setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), angka konflik pertanahan di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara signifikan, sehingga menciptakan iklim investasi yang sehat dan menjamin hak-hak masyarakat adat maupun lokal atas tanah mereka. (Ingkit)

Berita Terkait

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global
Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng
Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?
Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu
Safari Ramadan Wujud Kedekatan Pemerintah dan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:07 WIB

Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:31 WIB

Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:42 WIB

Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:28 WIB

Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:44 WIB

Safari Ramadan Wujud Kedekatan Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB