1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah serius dalam menangani karut-marut persoalan lahan di wilayah Bumi Tambun Bungai. Bersama Pemerintah Provinsi Kalteng, DPRD kini tengah intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Pembahasan krusial ini dilaksanakan dalam rapat gabungan di ruang rapat DPRD Kalteng pada Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yetro Midel Yoseph.
Menjadi “Pedang” Hukum bagi Rakyat
Dalam rapat tersebut, Yetro menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif penting DPRD Kalteng untuk memberikan kepastian hukum. Selama ini, DPRD sering menjadi tempat mengadu bagi masyarakat yang terbelit konflik lahan, namun langkah fasilitasi sering kali terbentur keterbatasan wewenang.
“Kita sering menerima masyarakat yang datang melapor dan meminta difasilitasi. Tetapi ibaratnya kita tidak punya ‘pedang’. Bagaimana kita bisa bekerja kalau tidak ada Perda sebagai dasar hukum?” tegas Yetro Midel Yoseph.
Dengan adanya payung hukum ini, DPRD dan Pemerintah Daerah akan memiliki mekanisme dan kewenangan yang jelas dalam memediasi serta menyelesaikan persoalan pertanahan secara mandiri.
Fokus pada Mitigasi dan Pencegahan
Hal menarik dari Raperda ini adalah cakupannya yang tidak hanya sekadar menyelesaikan konflik yang sudah memanas, tetapi juga mengedepankan aspek preventif.
Berikut adalah poin-poin utama yang ditekankan dalam draf Raperda:
-
Mitigasi Dini: Mendeteksi potensi sengketa lahan sebelum menjadi konflik terbuka.
-
Pencegahan: Memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola lahan di tingkat daerah.
-
Penyelesaian Non-Litigasi: Mendorong penyelesaian konflik di tingkat daerah agar tidak selalu berakhir di proses hukum yang panjang dan mahal.
Menjaring Aspirasi Masyarakat
Yetro menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Keterlibatan publik dianggap penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan fakta di lapangan.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan utama agar Raperda ini dapat menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa maupun konflik yang terjadi,” imbuhnya.
Harapannya, setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), angka konflik pertanahan di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara signifikan, sehingga menciptakan iklim investasi yang sehat dan menjamin hak-hak masyarakat adat maupun lokal atas tanah mereka. (Ingkit)

![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)




![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)


![Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para ulama dan pimpinan ormas Islam di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. [Dok. Biro Pers Istana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/prabowo-ulama-225x129.jpg)


![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-360x200.jpg)










