Cegah Trauma! KemenPPPA Dorong Polri-TNI Terapkan Kebijakan Child Safeguarding di Lapangan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perang sarung [ist]

Ilustrasi perang sarung [ist]

1TULAH.COM-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius terhadap metode pembinaan remaja yang terlibat dalam dugaan aksi perang sarung di Kebumen, Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan setelah video penanganannya viral di media sosial, memicu diskusi publik mengenai batasan antara penertiban dan perlindungan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pendekatan dalam menangani perilaku menyimpang pada anak harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari dampak jangka panjang.

1. Ancaman Trauma pada Anak dan Aparat

Indra Gunawan menilai bahwa insiden di lapangan tidak hanya berisiko meninggalkan bekas luka psikologis pada anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma bagi aparat yang bertugas.

“Dari kejadian ini dapat diperkirakan adanya trauma pada aparat dan hal ini dapat berkelanjutan jika tidak diberikan intervensi dan perubahan pendekatan,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

KemenPPPA mendorong agar metode pencegahan perilaku sosial menyimpang tetap mengedepankan keamanan psikologis bagi semua pihak. Tujuannya agar upaya penertiban tidak justru melahirkan masalah kesehatan mental baru di masa depan.

2. Desakan Evaluasi Prosedur Pengamanan

Menyikapi viralnya kejadian tersebut, pemerintah menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Hal ini mencakup:

  • Pencegahan Keberulangan: Memastikan skema pembinaan tidak membahayakan keselamatan fisik dan mental anak.

  • Penguatan Sistem: Menjadikan kasus Kebumen sebagai pembelajaran untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara nasional.

  • Keseimbangan Hak: Menjalankan fungsi penertiban ketertiban umum tanpa mengabaikan hak-hak dasar anak sebagai kelompok rentan.

3. Implementasi Kebijakan Child Safeguarding

Salah satu poin krusial yang ditekan oleh KemenPPPA adalah penerapan kebijakan Perlindungan dan Keselamatan Anak (Child Safeguarding). Kebijakan ini diharapkan diadaptasi oleh seluruh lembaga penegak hukum, termasuk Polri dan TNI.

Implementasi child safeguarding bertujuan untuk:

  1. Menjamin setiap interaksi antara aparat dan anak bersifat aman.

  2. Mencegah terjadinya kekerasan atau perlakuan salah selama proses pembinaan.

  3. Memastikan anak tidak ditempatkan pada situasi berisiko yang mengancam kesejahteraan fisik mereka.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

4. Peran Masyarakat dan Layanan Pengaduan

Selain prosedur formal, KemenPPPA mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Masyarakat memiliki peran vital untuk mendeteksi dini dan melaporkan potensi kekerasan terhadap anak maupun perempuan.

Layanan Pengaduan SAPA 129: Pemerintah mengimbau masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan untuk tidak ragu melapor melalui:

  • Hotline: SAPA 129

  • WhatsApp: 08111-129-129

  • Unit Pengaduan Terdekat: Dinas Sosial atau P2TP2A di wilayah masing-masing.

Penanganan kasus remaja seperti fenomena “perang sarung” memerlukan sinergi antara ketegasan hukum dan empati psikologis.

Dengan evaluasi prosedur dan penerapan child safeguarding, diharapkan pembinaan dapat memberikan efek jera tanpa harus merusak masa depan psikologis anak Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB