Cegah Trauma! KemenPPPA Dorong Polri-TNI Terapkan Kebijakan Child Safeguarding di Lapangan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perang sarung [ist]

Ilustrasi perang sarung [ist]

1TULAH.COM-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius terhadap metode pembinaan remaja yang terlibat dalam dugaan aksi perang sarung di Kebumen, Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan setelah video penanganannya viral di media sosial, memicu diskusi publik mengenai batasan antara penertiban dan perlindungan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pendekatan dalam menangani perilaku menyimpang pada anak harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari dampak jangka panjang.

1. Ancaman Trauma pada Anak dan Aparat

Indra Gunawan menilai bahwa insiden di lapangan tidak hanya berisiko meninggalkan bekas luka psikologis pada anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma bagi aparat yang bertugas.

“Dari kejadian ini dapat diperkirakan adanya trauma pada aparat dan hal ini dapat berkelanjutan jika tidak diberikan intervensi dan perubahan pendekatan,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

KemenPPPA mendorong agar metode pencegahan perilaku sosial menyimpang tetap mengedepankan keamanan psikologis bagi semua pihak. Tujuannya agar upaya penertiban tidak justru melahirkan masalah kesehatan mental baru di masa depan.

2. Desakan Evaluasi Prosedur Pengamanan

Menyikapi viralnya kejadian tersebut, pemerintah menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Hal ini mencakup:

  • Pencegahan Keberulangan: Memastikan skema pembinaan tidak membahayakan keselamatan fisik dan mental anak.

  • Penguatan Sistem: Menjadikan kasus Kebumen sebagai pembelajaran untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara nasional.

  • Keseimbangan Hak: Menjalankan fungsi penertiban ketertiban umum tanpa mengabaikan hak-hak dasar anak sebagai kelompok rentan.

3. Implementasi Kebijakan Child Safeguarding

Salah satu poin krusial yang ditekan oleh KemenPPPA adalah penerapan kebijakan Perlindungan dan Keselamatan Anak (Child Safeguarding). Kebijakan ini diharapkan diadaptasi oleh seluruh lembaga penegak hukum, termasuk Polri dan TNI.

Implementasi child safeguarding bertujuan untuk:

  1. Menjamin setiap interaksi antara aparat dan anak bersifat aman.

  2. Mencegah terjadinya kekerasan atau perlakuan salah selama proses pembinaan.

  3. Memastikan anak tidak ditempatkan pada situasi berisiko yang mengancam kesejahteraan fisik mereka.

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

4. Peran Masyarakat dan Layanan Pengaduan

Selain prosedur formal, KemenPPPA mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Masyarakat memiliki peran vital untuk mendeteksi dini dan melaporkan potensi kekerasan terhadap anak maupun perempuan.

Layanan Pengaduan SAPA 129: Pemerintah mengimbau masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan untuk tidak ragu melapor melalui:

  • Hotline: SAPA 129

  • WhatsApp: 08111-129-129

  • Unit Pengaduan Terdekat: Dinas Sosial atau P2TP2A di wilayah masing-masing.

Penanganan kasus remaja seperti fenomena “perang sarung” memerlukan sinergi antara ketegasan hukum dan empati psikologis.

Dengan evaluasi prosedur dan penerapan child safeguarding, diharapkan pembinaan dapat memberikan efek jera tanpa harus merusak masa depan psikologis anak Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru