Gunakan Putusan MK, Koalisi Masyarakat Sipil Bela Eks Kru TV dari Jerat UU Tipikor

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil, Roy Pakpahan menyerahkan

Perwakilan Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil, Roy Pakpahan menyerahkan "amicus curiae" untuk terdakwa Tian Bahtiar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

1TULAH.COM-Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat eks kru TV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru.

Sejumlah tokoh nasional, mulai dari mantan menteri hingga anggota DPR RI, resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk dukungan moral dan hukum terhadap Tian Bahtiar, yang didakwa merintangi penegakan hukum dalam tiga kasus korupsi besar. Koalisi menilai kasus ini merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Koalisi 28 Tokoh: Dari Amir Syamsuddin hingga Hamdan Zoelva

Pengajuan Amicus Curiae ini dimotori oleh Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 28 tokoh berpengaruh. Nama-nama besar yang tergabung dalam koalisi ini antara lain:

  • Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014)

  • Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015)

  • Bonnie Triyana & Abidin Fikri (Anggota DPR RI)

  • Hasto Atmojo Suroyo (Ketua LPSK periode 2019-2024)

  • Satrio Arismunandar (Pendiri AJI)

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Perwakilan koalisi, Roy Pakpahan, menyerahkan berkas tersebut secara resmi pada Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa inti dari pembelaan ini adalah mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam memandang kasus Tian.

Urgensi UU Pers dan Putusan MK Nomor 145/2025

Koalisi berargumen bahwa aktivitas yang dilakukan Tian Bahtiar dalam membuat konten dan narasi adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi hukum.

“Jika pekerjaan jurnalistik dianggap sebagai tindak pidana, maka ini menjadi preseden buruk bagi seluruh komunitas pers, baik media cetak maupun elektronik,” ujar Roy Pakpahan.

Koalisi juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa:

  1. Sanksi pidana/perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam sengketa karya jurnalistik.

  2. Mekanisme hukum hanya bisa ditempuh setelah melewati prosedur yang diatur dalam UU Pers (seperti hak jawab atau mediasi di Dewan Pers).

Baca Juga :  Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kronologi Kasus: Dakwaan Perintangan Penyidikan Korupsi

Sebagai informasi, Tian Bahtiar bersama advokat Junaedi Saibih dan Adhiya Muzakki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Mereka dituduh melakukan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara megakorupsi:

  1. Tata Kelola Komoditas Timah

  2. Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO)

  3. Importasi Gula

Jaksa mendakwa ketiganya sengaja membentuk opini negatif di ruang publik untuk memengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui skema narasi di media sosial dan program konten tertentu.

Harapan Terhadap Majelis Hakim

Dengan adanya Amicus Curiae ini, para tokoh nasional berharap Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus mempertimbangkan aspek kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebelum menjatuhkan putusan.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga ekosistem demokrasi agar kerja-kerja kreatif dan informasi tidak mudah dipidanakan dengan pasal perintangan penyidikan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru