Pukat UGM Tagih Janji Pemerintah: RUU Perampasan Aset Butuh Aksi Nyata, Bukan Lisan!

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

1TULAH.COM-Wacana percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan dorongan kuat terhadap regulasi ini.

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi dengan catatan kritis oleh para akademisi, salah satunya dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa komitmen lisan saja tidak cukup. Menurutnya, publik kini menantikan langkah konkret di meja legislasi.

Bukan Waktunya Janji, Pukat UGM Dorong Konsolidasi Politik

Dalam pernyataannya pada Jumat (13/2/2026), Zaenur menekankan bahwa percepatan RUU Perampasan Aset membutuhkan keberanian eksekutif dan legislatif untuk segera beraksi.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan. Ini bukan saatnya lagi untuk sekadar janji-janji,” tegas Zaenur.

Zaenur menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengonsolidasikan partai politik pendukung pemerintah. Mengingat koalisi pemerintah memegang mayoritas kursi di DPR RI, hambatan politik seharusnya bisa diminimalisir jika ada kemauan politik (political will) yang kuat dari puncak pimpinan negara.

Baca Juga :  Prabowo Bersama Para Mantan Presiden dan Wapres Bahas Konflik Timur Tengah

Strategi Dual Track: Kunci Efektif Memiskinkan Koruptor

Pukat UGM menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan satu jalur. Indonesia membutuhkan sistem “Dual Track” atau jalur ganda untuk menutup celah para koruptor:

  1. Jalur Kriminalisasi (Illicit Enrichment): Melakukan revisi pada UU Tipikor untuk mengkriminalisasi peningkatan kekayaan yang tidak sah.

  2. Jalur Perampasan Aset (Non-Conviction Based): Pengesahan RUU Perampasan Aset dengan metode in rem. Metode ini memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pembuktian kesalahan pidana pelakunya di pengadilan (perampasan aset tanpa pemidanaan).

Metode ini dinilai sangat efektif untuk mengejar aset yang disembunyikan atau ketika pelaku melarikan diri/meninggal dunia.

Urgensi Pemulihan Kerugian Negara yang “Menguap”

Dorongan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mempercepat RUU ini didasari oleh data yang mengkhawatirkan. Korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi penghambat utama pembangunan nasional.

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat kesenjangan lebar antara kerugian negara dan aset yang berhasil diselamatkan:

  • Data ICW (2013-2022): Potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.

  • Data Kejaksaan Agung (2022): Kerugian negara menembus Rp310 triliun.

  • Realisasi Pengembalian: Hanya sekitar Rp1,6 triliun yang kembali ke kas negara.

Baca Juga :  Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

“Artinya, lebih dari 90 persen aset negara yang dikorupsi menguap begitu saja dan masih bisa dinikmati oleh pelaku serta kerabatnya,” ujar Gibran.

Cakupan RUU Perampasan Aset: Dari Narkotika hingga Judi Online

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar kasus korupsi. Regulasi ini akan menjadi senjata ampuh untuk memberantas berbagai kejahatan lintas sektor, antara lain:

  • Pencucian Uang dan Korupsi.

  • Perdagangan Narkotika.

  • Pertambangan Ilegal (Illegal Mining).

  • Perjudian Online.

  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berkomitmen untuk benar-benar memiskinkan koruptor dan mengembalikan kekayaan negara demi kepentingan masyarakat luas.

Apakah Anda setuju RUU Perampasan Aset segera disahkan bulan ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Momen Buka Puasa Bersama di Makodim 1012/Buntok: Wujud Kebersamaan TNI, Forkopimda, dan Masyarakat
Pemkab Murung Raya Laporkan Realisasi APBD 2025, Begini Kata Wabup
Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel
KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Pegawai Perusahaan Importir Dugaan Kasus Korupsi
KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:51 WIB

Momen Buka Puasa Bersama di Makodim 1012/Buntok: Wujud Kebersamaan TNI, Forkopimda, dan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:17 WIB

Pemkab Murung Raya Laporkan Realisasi APBD 2025, Begini Kata Wabup

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:11 WIB

Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel

Senin, 9 Maret 2026 - 19:02 WIB

KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Pegawai Perusahaan Importir Dugaan Kasus Korupsi

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

Berita Terbaru

W alias Y, tersangka penganiaya ayah kandung di Ampah, Kabupaten Barito Timur.(Foto : Humas Polres Barito Timur)

TAMIANG LAYANG

Pria di Ampah Aniaya Ayah Kandung dengan Badik, Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 10 Mar 2026 - 19:38 WIB