Pukat UGM Tagih Janji Pemerintah: RUU Perampasan Aset Butuh Aksi Nyata, Bukan Lisan!

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

1TULAH.COM-Wacana percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan dorongan kuat terhadap regulasi ini.

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi dengan catatan kritis oleh para akademisi, salah satunya dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa komitmen lisan saja tidak cukup. Menurutnya, publik kini menantikan langkah konkret di meja legislasi.

Bukan Waktunya Janji, Pukat UGM Dorong Konsolidasi Politik

Dalam pernyataannya pada Jumat (13/2/2026), Zaenur menekankan bahwa percepatan RUU Perampasan Aset membutuhkan keberanian eksekutif dan legislatif untuk segera beraksi.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan. Ini bukan saatnya lagi untuk sekadar janji-janji,” tegas Zaenur.

Zaenur menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengonsolidasikan partai politik pendukung pemerintah. Mengingat koalisi pemerintah memegang mayoritas kursi di DPR RI, hambatan politik seharusnya bisa diminimalisir jika ada kemauan politik (political will) yang kuat dari puncak pimpinan negara.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Strategi Dual Track: Kunci Efektif Memiskinkan Koruptor

Pukat UGM menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan satu jalur. Indonesia membutuhkan sistem “Dual Track” atau jalur ganda untuk menutup celah para koruptor:

  1. Jalur Kriminalisasi (Illicit Enrichment): Melakukan revisi pada UU Tipikor untuk mengkriminalisasi peningkatan kekayaan yang tidak sah.

  2. Jalur Perampasan Aset (Non-Conviction Based): Pengesahan RUU Perampasan Aset dengan metode in rem. Metode ini memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pembuktian kesalahan pidana pelakunya di pengadilan (perampasan aset tanpa pemidanaan).

Metode ini dinilai sangat efektif untuk mengejar aset yang disembunyikan atau ketika pelaku melarikan diri/meninggal dunia.

Urgensi Pemulihan Kerugian Negara yang “Menguap”

Dorongan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mempercepat RUU ini didasari oleh data yang mengkhawatirkan. Korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi penghambat utama pembangunan nasional.

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat kesenjangan lebar antara kerugian negara dan aset yang berhasil diselamatkan:

  • Data ICW (2013-2022): Potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.

  • Data Kejaksaan Agung (2022): Kerugian negara menembus Rp310 triliun.

  • Realisasi Pengembalian: Hanya sekitar Rp1,6 triliun yang kembali ke kas negara.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

“Artinya, lebih dari 90 persen aset negara yang dikorupsi menguap begitu saja dan masih bisa dinikmati oleh pelaku serta kerabatnya,” ujar Gibran.

Cakupan RUU Perampasan Aset: Dari Narkotika hingga Judi Online

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar kasus korupsi. Regulasi ini akan menjadi senjata ampuh untuk memberantas berbagai kejahatan lintas sektor, antara lain:

  • Pencucian Uang dan Korupsi.

  • Perdagangan Narkotika.

  • Pertambangan Ilegal (Illegal Mining).

  • Perjudian Online.

  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berkomitmen untuk benar-benar memiskinkan koruptor dan mengembalikan kekayaan negara demi kepentingan masyarakat luas.

Apakah Anda setuju RUU Perampasan Aset segera disahkan bulan ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB