KPK Umumkan Mulyono Tersangka Suap Restitusi Pajak Setelah Operasi OTT

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari, dengan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai salah satu tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Gengger yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, dan ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar, yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Baca Juga :  21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Dalam proses tersebut, Mulyono bertemu dengan pihak perusahaan pada November 2025 dan menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian disepakati.

Setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak serta dicairkannya dana restitusi ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang apresiasi tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagikan dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venasius, meskipun Dian hanya menerima Rp180 juta karena adanya pemotongan.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Uang yang diterima Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir hotel, kemudian sebagian digunakan untuk pembayaran uang muka rumah dan sisanya dititipkan kepada orang kepercayaannya, sementara sisa dana lainnya disimpan oleh Venasius.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian dijerat sebagai penerima suap, sedangkan Venasius dijerat sebagai pemberi suap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB