KPK Umumkan Mulyono Tersangka Suap Restitusi Pajak Setelah Operasi OTT

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari, dengan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai salah satu tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Gengger yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, dan ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar, yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Baca Juga :  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Dalam proses tersebut, Mulyono bertemu dengan pihak perusahaan pada November 2025 dan menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian disepakati.

Setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak serta dicairkannya dana restitusi ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang apresiasi tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagikan dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venasius, meskipun Dian hanya menerima Rp180 juta karena adanya pemotongan.

Baca Juga :  Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Uang yang diterima Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir hotel, kemudian sebagian digunakan untuk pembayaran uang muka rumah dan sisanya dititipkan kepada orang kepercayaannya, sementara sisa dana lainnya disimpan oleh Venasius.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian dijerat sebagai penerima suap, sedangkan Venasius dijerat sebagai pemberi suap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru