Status Hukum Terbaru Bahar bin Smith: Resmi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar bin Smith. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

Habib Bahar bin Smith. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

1TULAH.COM-Pihak kepolisian resmi menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah bergulir sejak September 2025 lalu.

Kabar mengenai status hukum terbaru Bahar bin Smith dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Berdasarkan keterangannya, keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin pada Minggu (1/2/2026).

Kronologi Kejadian di Cipondoh

Peristiwa yang menyeret nama Bahar bin Smith ini terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith dilaporkan sedang menghadiri sebuah acara ceramah.

Baca Juga :  Bupati Mura Hadiri Peringatan HUT Ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai

Menurut penjelasan kepolisian, kejadian bermula saat seorang anggota Banser datang ke lokasi acara dengan maksud mendengarkan ceramah dan bersalaman dengan sang pendakwah. Namun, situasi memanas ketika korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

“Saat mendekat dan ingin bersalaman, yang bersangkutan dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka-luka,” ungkap AKBP Awaludin.

Laporan polisi terkait insiden ini terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 September 2025.

Pasal yang Disangkakan

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.

  2. Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.

  3. Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

  4. Juncto Pasal 55 KUHP: Tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu Keterangan Pihak Bahar bin Smith

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Habib Bahar bin Smith maupun tim hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Masyarakat kini menunggu kehadiran Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi oleh sang pendakwah, dan terus menjadi sorotan publik mengingat melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) keagamaan besar di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB