1TULAH.COM-Pihak kepolisian resmi menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah bergulir sejak September 2025 lalu.
Kabar mengenai status hukum terbaru Bahar bin Smith dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Berdasarkan keterangannya, keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin pada Minggu (1/2/2026).
Kronologi Kejadian di Cipondoh
Peristiwa yang menyeret nama Bahar bin Smith ini terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith dilaporkan sedang menghadiri sebuah acara ceramah.
Menurut penjelasan kepolisian, kejadian bermula saat seorang anggota Banser datang ke lokasi acara dengan maksud mendengarkan ceramah dan bersalaman dengan sang pendakwah. Namun, situasi memanas ketika korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
“Saat mendekat dan ingin bersalaman, yang bersangkutan dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka-luka,” ungkap AKBP Awaludin.
Laporan polisi terkait insiden ini terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 September 2025.
Pasal yang Disangkakan
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
-
Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.
-
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.
-
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.
-
Juncto Pasal 55 KUHP: Tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Keterangan Pihak Bahar bin Smith
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Habib Bahar bin Smith maupun tim hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Masyarakat kini menunggu kehadiran Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi oleh sang pendakwah, dan terus menjadi sorotan publik mengingat melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) keagamaan besar di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















