Tegas! Satgas PKH Beri Sinyal Tambah Daftar Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Antara/Rizka Khaerunnisa)

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Antara/Rizka Khaerunnisa)

1TULAH.COM-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian ekosistem nasional.

Hingga awal tahun 2026, Satgas menegaskan bahwa daftar perusahaan yang dicabut izin usahanya kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan investigasi yang sedang berlangsung.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan hutan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan negara maupun lingkungan.

28 Perusahaan Sudah Dicabut Izin Usahanya

Saat ini, Satgas PKH telah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemanfaatan hutan. Fokus penertiban awal ini mencakup tiga wilayah strategis di Pulau Sumatera, yaitu:

  • Aceh

  • Sumatera Utara

  • Sumatera Barat

Pencabutan ini dilakukan setelah melalui proses audit dan pembuktian pelanggaran administrasi maupun operasional di lapangan.

Investigasi Tanpa Batas Waktu

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa angka 28 perusahaan tersebut hanyalah permulaan. Mengingat Satgas PKH baru saja dibentuk pada 21 Januari 2025, capaian ini dinilai sebagai langkah awal yang progresif.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

“Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah capaian yang baru dilakukan. Satgas ini bekerja tanpa batas waktu,” ujar Barita di Kejaksaan Agung (27/1/2026).

Barita menegaskan bahwa siapa pun subjek hukum—baik korporasi maupun individu—yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan secara ilegal akan didalami.

Selama ditemukan bukti pelanggaran, Satgas tidak akan ragu untuk melakukan penindakan hukum.

Mengapa Jumlah Perusahaan yang Melanggar Bisa Bertambah?

Ada beberapa alasan mengapa publik perlu mengantisipasi penambahan daftar hitam perusahaan kehutanan ini:

  1. Pendalaman Masih Berlangsung: Saat ini, tim investigator masih melakukan penyidikan mendalam terhadap sejumlah laporan pelanggaran di berbagai wilayah lain di Indonesia.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Satgas berkomitmen untuk menginformasikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.

  3. Luasnya Kawasan Hutan: Dengan wilayah hutan Indonesia yang sangat luas, potensi penertiban masih terbuka lebar di provinsi-provinsi lain di luar Sumatera.

Baca Juga :  Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Menuju Penegakan Hukum Pidana

Hingga saat ini, Satgas PKH belum merilis angka pasti mengenai perusahaan yang akan dibawa ke ranah pidana. Semua masih dalam tahap proses penyidikan.

“Ini berkaitan dengan proses penyidikan, kita tidak bisa menentukan jumlah pastinya sekarang. Kita tunggu perkembangannya,” tambah Barita. Hal ini menunjukkan bahwa Satgas mengedepankan ketelitian agar proses hukum yang diambil nantinya kuat secara legal formal.

Kehadiran Satgas PKH menjadi sinyal peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor kehutanan. Pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merusak hutan. Dengan prinsip transparansi, masyarakat diharapkan terus mengawal kinerja Satgas demi masa depan hutan Indonesia yang lebih baik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!
Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”
Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI
Pemkab Mura Bahas Strategi Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat
Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM
Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0
Kabar Duka: Mantan Mendag dan Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:27 WIB

Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:16 WIB

Pemkab Mura Bahas Strategi Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:33 WIB

Kabar Duka: Mantan Mendag dan Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Davina Karamoy Dalami Peran Perempuan Kristen di Film Terbaru. Instagram @davinaakaramoy

Entertainment

Comeback ke Layar Lebar, Davina Karamoy Rela Ubah Penampilan

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:25 WIB