Tegas! Satgas PKH Beri Sinyal Tambah Daftar Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Antara/Rizka Khaerunnisa)

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Antara/Rizka Khaerunnisa)

1TULAH.COM-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian ekosistem nasional.

Hingga awal tahun 2026, Satgas menegaskan bahwa daftar perusahaan yang dicabut izin usahanya kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan investigasi yang sedang berlangsung.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan hutan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan negara maupun lingkungan.

28 Perusahaan Sudah Dicabut Izin Usahanya

Saat ini, Satgas PKH telah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemanfaatan hutan. Fokus penertiban awal ini mencakup tiga wilayah strategis di Pulau Sumatera, yaitu:

  • Aceh

  • Sumatera Utara

  • Sumatera Barat

Pencabutan ini dilakukan setelah melalui proses audit dan pembuktian pelanggaran administrasi maupun operasional di lapangan.

Investigasi Tanpa Batas Waktu

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa angka 28 perusahaan tersebut hanyalah permulaan. Mengingat Satgas PKH baru saja dibentuk pada 21 Januari 2025, capaian ini dinilai sebagai langkah awal yang progresif.

Baca Juga :  Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

“Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah capaian yang baru dilakukan. Satgas ini bekerja tanpa batas waktu,” ujar Barita di Kejaksaan Agung (27/1/2026).

Barita menegaskan bahwa siapa pun subjek hukum—baik korporasi maupun individu—yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan secara ilegal akan didalami.

Selama ditemukan bukti pelanggaran, Satgas tidak akan ragu untuk melakukan penindakan hukum.

Mengapa Jumlah Perusahaan yang Melanggar Bisa Bertambah?

Ada beberapa alasan mengapa publik perlu mengantisipasi penambahan daftar hitam perusahaan kehutanan ini:

  1. Pendalaman Masih Berlangsung: Saat ini, tim investigator masih melakukan penyidikan mendalam terhadap sejumlah laporan pelanggaran di berbagai wilayah lain di Indonesia.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Satgas berkomitmen untuk menginformasikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.

  3. Luasnya Kawasan Hutan: Dengan wilayah hutan Indonesia yang sangat luas, potensi penertiban masih terbuka lebar di provinsi-provinsi lain di luar Sumatera.

Baca Juga :  Anggaran Cekak, DPRD Kalteng Beri Sinyal Formasi CPNS 2026 Tak Ada Lowongan

Menuju Penegakan Hukum Pidana

Hingga saat ini, Satgas PKH belum merilis angka pasti mengenai perusahaan yang akan dibawa ke ranah pidana. Semua masih dalam tahap proses penyidikan.

“Ini berkaitan dengan proses penyidikan, kita tidak bisa menentukan jumlah pastinya sekarang. Kita tunggu perkembangannya,” tambah Barita. Hal ini menunjukkan bahwa Satgas mengedepankan ketelitian agar proses hukum yang diambil nantinya kuat secara legal formal.

Kehadiran Satgas PKH menjadi sinyal peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor kehutanan. Pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merusak hutan. Dengan prinsip transparansi, masyarakat diharapkan terus mengawal kinerja Satgas demi masa depan hutan Indonesia yang lebih baik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 18:17 WIB

Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

Berita Terbaru

Ilustrasi Uang. Sumber foto : suara.com

Nasional

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:57 WIB

Ilustrasi Polisi. Sumber foto : suara.com

Berita

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:49 WIB