1TULAH.COM-Polemik mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka mengungkapkan rencana strategisnya: memasukkan materi dalam aturan kontroversial tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang Kepolisian.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi Polri berupaya melegalkan penugasan anggotanya di luar struktur pada level regulasi yang lebih tinggi, menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas membatasi praktik penempatan tersebut.
Perpol 10/2025 Dinilai Tabrak Putusan MK
Perpol 10/2025, yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember lalu, memang menjadi sorotan tajam karena dinilai bertentangan langsung dengan putusan MK pada November 2025. Putusan MK secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali jika mereka memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
Namun, Perpol yang diterbitkan sebulan setelah putusan MK tersebut justru merinci setidaknya 17 kementerian dan lembaga yang posisinya dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Kapolri Listyo Sigit tidak menampik kontroversi tersebut. Ia secara terbuka menyatakan bahwa Perpol itu hanyalah langkah awal sebelum diabadikan dalam produk hukum yang lebih kuat.
“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (Peraturan Pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU Polri,” kata Kapolri saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Nasib Perwira yang Sudah Bertugas: Aturan Tidak Berlaku Surut
Jenderal Listyo Sigit juga merespons kekhawatiran publik mengenai nasib para perwira Polri yang saat ini sudah terlanjur bertugas di berbagai kementerian dan lembaga.
Menurut Kapolri, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga penugasan yang sudah berjalan dapat terus dilanjutkan hingga masa tugas selesai.
“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” ujar Listyo, merujuk pada prinsip hukum non-retroaktif.
Klaim Konsultasi dan Bantahan Kritik Hukum
Menanggapi kritik keras dari sejumlah ahli hukum yang menilai Perpol 10/2025 sebagai langkah cacat hukum karena secara langsung menabrak Putusan MK, Kapolri memilih untuk tidak terlalu ambil pusing.
Ia meyakini bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah langkah gegabah. Kapolri mengklaim bahwa prosesnya telah melalui serangkaian konsultasi dan kajian yang matang dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah Perpol tersebut (diterbitkan, red.),” tegas Listyo Sigit. Ia bahkan mengklaim Perpol itu diterbitkan sebagai bentuk tindak lanjut dan penghormatan atas putusan MK.
Daftar Lembaga yang Dibuka Aksesnya oleh Perpol 10/2025
Perpol 10/2025 secara rinci mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang posisinya dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Daftar ini mencakup posisi-posisi strategis di sektor keamanan, penegakan hukum, dan administrasi negara:
-
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
-
Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
-
Kementerian Kehutanan
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
-
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-
Badan Narkotika Nasional (BNN)
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
-
Badan Intelijen Negara (BIN)
-
Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dengan rencana memasukkan materi ini ke dalam revisi UU Polri, polemik mengenai dwifungsi terbatas Polri di jabatan sipil diperkirakan akan menjadi perdebatan sengit di ranah legislatif mendatang. (Sumber:Suara.com)



![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)










![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-360x200.jpg)








