Tragedi Sumatra: Siapa Bertanggung Jawab Atas “Dosa Ekologis” Banjir Bandang? Menggugat Rantai Izin Menteri

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa bertanggung jawab atas bencana banjir Sumatra?. (Suara.com/Aldie)

Siapa bertanggung jawab atas bencana banjir Sumatra?. (Suara.com/Aldie)

1TULAH.COM-Di tengah duka yang mendalam atas ratusan korban jiwa dan kerugian triliunan rupiah yang menyertai bencana banjir bandang di Sumatra, satu pertanyaan kritis kini menggema: Siapa yang harus bertanggung jawab?

Bencana ini diyakini bukan sekadar takdir alam, melainkan puncak dari “dosa ekologis” bertahun-tahun yang terakumulasi dari kebijakan dan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.

Sorotan tajam kini mengarah ke jantung pemerintahan. Desakan publik untuk memanggil para menteri terkait semakin kencang, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk menelusuri rantai tanggung jawab dari setiap izin yang diteken di atas meja, yang kini menjelma menjadi malapetaka di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatra.

🎯 Kementerian di Pusaran Tanggung Jawab: Tiga Pilar Utama

Menurut pakar lingkungan, setidaknya ada tiga kementerian yang secara langsung memiliki kewenangan dan regulasi krusial di wilayah hulu yang kini luluh lantak.

Dr. Yuki Wardhana, Dosen Program Studi Ilmu Lingkungan dari Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (UI), membedah peran vital masing-masing:

1. Kementerian Kehutanan

  • Yurisdiksi Utama: Secara regulasi, DAS berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Kehutanan.

  • Tuntutan: Didesak melakukan penindakan hukum dan rehabilitasi DAS secara masif dan cepat.

2. Kementerian Lingkungan Hidup (LH)

  • Peran Kunci: Memegang kewenangan krusial dalam aspek perizinan dan pengawasan lingkungan.

  • Contoh Kewenangan: Menerbitkan izin lingkungan untuk pengusahaan hutan, perkebunan, dan PLTA.

  • Implikasi: Kegagalan pengelolaan lingkungan di area konsesi—seperti pembukaan lahan masif—berada di bawah pengawasan mereka.

  • Tuntutan: Wajib mengevaluasi izin lingkungan dan memberikan sanksi denda berdasarkan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Paradoks Pangan 2026: Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Mengapa Harga Beras Justru Naik?

3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

  • Peran Kunci: Terkait infrastruktur energi di sekitar aliran sungai.

  • Contoh Kewenangan: Menerbitkan izin PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air).

  • Tuntutan: Jika ditemukan pelanggaran, harus berani mencabut izin PLTA yang beroperasi di wilayah bencana.

🔍 Menggugat Rantai Tanggung Jawab yang Lebih Luas: ATR/BPN dan Bappenas

Lingkaran tanggung jawab ini ternyata jauh lebih luas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa ada kementerian lain yang tidak boleh lepas tangan.

4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN)

  • Temuan WALHI: Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menyebut di salah satu titik bencana, terdapat perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya berada di bawah kewenangan kementerian ini.

  • Tuntutan: Bertanggung jawab penuh untuk evaluasi hingga pencabutan izin HGU yang terbukti berkontribusi terhadap bencana.

5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

  • Kritik Fundamental: Jejak tanggung jawab bahkan ditarik hingga ke lembaga perencana. Bencana ini tidak lepas dari proses perencanaan tata ruang yang sembrono.

  • Kritik Uli Arta: Tata ruang saat ini dinilai lebih mengutamakan proyek pembangunan ketimbang mitigasi bencana.

  • Koreksi yang Didesak: Seharusnya, proyek-proyek ekonomi harus tunduk pada tata ruang yang disusun berdasarkan peta kerawanan bencana demi melindungi nyawa warga.

⚠️ Langkah Konkret Pemerintah: Audit Lingkungan dan Penghentian Operasi

Sebagai respons awal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah konkret di salah satu wilayah terdampak, yaitu DAS Batang Toru, Sumatera Utara.

  • Pemanggilan Perusahaan: KLH telah memanggil delapan perusahaan yang beraktivitas di DAS Batang Toru untuk diperiksa potensi kontribusinya terhadap banjir dan longsor. Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan, kehutanan (HTI), perkebunan (sawit), dan energi baru terbarukan (PLTA).

  • Penghentian Sementara: Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara operasional empat perusahaan yang disinyalir berkontribusi cukup besar, untuk dilakukan audit lingkungan.

  • Fakta di Lapangan: Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif untuk PLTA, HTI, pertambangan, dan kebun sawit yang memicu erosi dan tekanan besar pada DAS.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia 2026: Lampaui Prediksi Bank Dunia, Tapi Masih di Bawah 5%?

➡️ Tuntutan Koreksi Sistemik dan Agenda Fundamental

WALHI mendesak adanya langkah koreksi fundamental yang tidak boleh lagi bersifat parsial.

“Evaluasi, pencabutan izin, penagihan tanggung jawab pemulihan… dan proteksi wilayah tersebut dengan tidak lagi memberikan izin,” tegas Uli Arta.

Model lama di mana pemerintah mencabut izin dari satu perusahaan lalu memberikannya ke perusahaan lain dinilai sebagai kekeliruan fatal yang abai terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat.

Bencana banjir bandang di Sumatra adalah panggilan darurat bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh pada sistem perizinan dan perencanaan tata ruang yang selama ini mengabaikan daya dukung lingkungan.

Pertanggungjawaban harus ditegakkan, dan langkah pemulihan harus bersifat sistemik, memastikan DAS Sumatra tidak lagi menjadi ladang “dosa ekologis” di masa depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:58 WIB

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Berita Terbaru