1TULAH.COM-Di tengah duka yang mendalam atas ratusan korban jiwa dan kerugian triliunan rupiah yang menyertai bencana banjir bandang di Sumatra, satu pertanyaan kritis kini menggema: Siapa yang harus bertanggung jawab?
Bencana ini diyakini bukan sekadar takdir alam, melainkan puncak dari “dosa ekologis” bertahun-tahun yang terakumulasi dari kebijakan dan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.
Sorotan tajam kini mengarah ke jantung pemerintahan. Desakan publik untuk memanggil para menteri terkait semakin kencang, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk menelusuri rantai tanggung jawab dari setiap izin yang diteken di atas meja, yang kini menjelma menjadi malapetaka di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatra.
🎯 Kementerian di Pusaran Tanggung Jawab: Tiga Pilar Utama
Menurut pakar lingkungan, setidaknya ada tiga kementerian yang secara langsung memiliki kewenangan dan regulasi krusial di wilayah hulu yang kini luluh lantak.
Dr. Yuki Wardhana, Dosen Program Studi Ilmu Lingkungan dari Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (UI), membedah peran vital masing-masing:
1. Kementerian Kehutanan
-
Yurisdiksi Utama: Secara regulasi, DAS berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Kehutanan.
-
Tuntutan: Didesak melakukan penindakan hukum dan rehabilitasi DAS secara masif dan cepat.
2. Kementerian Lingkungan Hidup (LH)
-
Peran Kunci: Memegang kewenangan krusial dalam aspek perizinan dan pengawasan lingkungan.
-
Contoh Kewenangan: Menerbitkan izin lingkungan untuk pengusahaan hutan, perkebunan, dan PLTA.
-
Implikasi: Kegagalan pengelolaan lingkungan di area konsesi—seperti pembukaan lahan masif—berada di bawah pengawasan mereka.
-
Tuntutan: Wajib mengevaluasi izin lingkungan dan memberikan sanksi denda berdasarkan kerugian yang ditimbulkan.
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
-
Peran Kunci: Terkait infrastruktur energi di sekitar aliran sungai.
-
Contoh Kewenangan: Menerbitkan izin PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air).
-
Tuntutan: Jika ditemukan pelanggaran, harus berani mencabut izin PLTA yang beroperasi di wilayah bencana.
🔍 Menggugat Rantai Tanggung Jawab yang Lebih Luas: ATR/BPN dan Bappenas
Lingkaran tanggung jawab ini ternyata jauh lebih luas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa ada kementerian lain yang tidak boleh lepas tangan.
4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN)
-
Temuan WALHI: Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menyebut di salah satu titik bencana, terdapat perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya berada di bawah kewenangan kementerian ini.
-
Tuntutan: Bertanggung jawab penuh untuk evaluasi hingga pencabutan izin HGU yang terbukti berkontribusi terhadap bencana.
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
-
Kritik Fundamental: Jejak tanggung jawab bahkan ditarik hingga ke lembaga perencana. Bencana ini tidak lepas dari proses perencanaan tata ruang yang sembrono.
-
Kritik Uli Arta: Tata ruang saat ini dinilai lebih mengutamakan proyek pembangunan ketimbang mitigasi bencana.
-
Koreksi yang Didesak: Seharusnya, proyek-proyek ekonomi harus tunduk pada tata ruang yang disusun berdasarkan peta kerawanan bencana demi melindungi nyawa warga.
⚠️ Langkah Konkret Pemerintah: Audit Lingkungan dan Penghentian Operasi
Sebagai respons awal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah konkret di salah satu wilayah terdampak, yaitu DAS Batang Toru, Sumatera Utara.
-
Pemanggilan Perusahaan: KLH telah memanggil delapan perusahaan yang beraktivitas di DAS Batang Toru untuk diperiksa potensi kontribusinya terhadap banjir dan longsor. Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan, kehutanan (HTI), perkebunan (sawit), dan energi baru terbarukan (PLTA).
-
Penghentian Sementara: Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara operasional empat perusahaan yang disinyalir berkontribusi cukup besar, untuk dilakukan audit lingkungan.
-
Fakta di Lapangan: Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif untuk PLTA, HTI, pertambangan, dan kebun sawit yang memicu erosi dan tekanan besar pada DAS.
➡️ Tuntutan Koreksi Sistemik dan Agenda Fundamental
WALHI mendesak adanya langkah koreksi fundamental yang tidak boleh lagi bersifat parsial.
“Evaluasi, pencabutan izin, penagihan tanggung jawab pemulihan… dan proteksi wilayah tersebut dengan tidak lagi memberikan izin,” tegas Uli Arta.
Model lama di mana pemerintah mencabut izin dari satu perusahaan lalu memberikannya ke perusahaan lain dinilai sebagai kekeliruan fatal yang abai terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat.
Bencana banjir bandang di Sumatra adalah panggilan darurat bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh pada sistem perizinan dan perencanaan tata ruang yang selama ini mengabaikan daya dukung lingkungan.
Pertanggungjawaban harus ditegakkan, dan langkah pemulihan harus bersifat sistemik, memastikan DAS Sumatra tidak lagi menjadi ladang “dosa ekologis” di masa depan. (Sumber:Suara.com)



![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)










![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-360x200.jpg)








